Begini Fakta Seragam Linmas Pesanan Satpol PP Bangka Langgar Permendagri, Ternyata Beda Warna & Atribut Tak Lengkap
Foto : Seragam anggota Satlinmas Kabupaten Bangka warna hijau tua agak kecoklat-coklatan. Tampak seorang Satlinmas yang sedang berjaga di TPS 12 Kelurahan Bukit Betung, Sungailiat.
BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan proyek pengadaan seragam bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Bangka untuk kepentingan pengamanan Pemilu 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru saat ini terus menjadi sorotan publik karena seragam tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor : 11 Tahun 2023.
Terlebih Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka, Toni Miharza pun tak menyangkal jika dia telah mengirimkan sejumlah seragam untuk anggota Satlinmas se-Kabupaten Bangka guna untuk kepentingan pengamanan di setiap TPS di wilayah Kabupaten Bangka Pilpres 2024 meski diketahuinya hal itu tanpa mengikuti ketentuan Permendagri No. 11 tahun 2023 khususnya dalam hal warna seragam maupun spek lainnya.
Alasan Toni saat ditemui tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) baru-baru ini, Senin (12/2/2024) siang bahwa kegiatan proyek pengadaan seragam Satlinmas se-Kabupaten Bangka senilai Rp 1,5 M lebih bersumber dari APBD Pemkab Bangka Tahun Angggaran (TA) 2023) diselesaikan pada bulan Maret 2023 karena pertimbangan waktu dsn masalah defisit yang dialami pihak Pemkab Bangka.
Anehnya lagi Toni sempat mengatakan jika proyek bernilai Rp 1,5 M lebih itu menurutnya tidak melalui lelang atau tender terbuka melainkan melalui E-Katalog melalui suatu perusahaan jasa kontraktor.
Terkait permasalahan proyek pengadaan seragam Satlinnas diduga sarat masalah ini tim investigasi KBO Babel pun sempat mengecek fakta di lapangan, Rabu (14/2/2024) siang saat kegiatan pelaksanaan Pemilu 2024 atau pemantauan di lokasi sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Sungailiat, termasuk sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Hasil pantauan tim KBO Babel di salah satu TPS di Sungailiat (TPS 12) Kelurahan Bukit Betung tampak dua orang anggota Satlinmas yang berjaga di TPS Sungailiat terlihat menggunakan seragam Linmas berwarna hijau tua agak kecoklat-coklatan atau hijau lumut alias tak sesuai dari ketentuan Permendagri No. 11 tahun 2023.
Selain itu dua petugas Satlinmas di TPS itu pada bagian baju tak terdapat tanda pengenal dan tanpa terdapat bordiran nama petugas tersebut. Tak cuma dua petugas Satlinmas itu pun terlihat kelengkapan seragam lainnya antara kopel dan pentungan lainnya.
Begitu pula kondisi serupa pun sempat terlihat di salah satu TPS (TPS 05) di lingkungan Desa Baturusa wilayah Kecamatan Merawang. Dua orang petugas Satlinmas di TPS setempat terlihat menggunakan seragam hijau tua tanpa disertai kelengkapan atribut lainnya namun hanya menggunakan atribut topi saja.
Hal ini pun berbeda dengan para petugas Satlinmas yang bertugas di wilayah Kota Pangkalpinang, pantauan tim investigasi KBO Babel, Rabu (14/2/2024) siang tampak sejumlah TPS di wilayah Kota Pangkalpinang menggunakan seragam Satlinmas terbaru warna abu dan dilengkapi kelengkapan atribut lainnya termasuk pentungan atau sesuai dengan Permendagri No.11 tahun 2023.
Bila diperhatikan dengan seksama bahwa kondisi seragam Satlinmas untuk Pilpres 2024 di Kabupaten Bangka jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan seragam Sartlinmas Kota Pangkalpinang.
* Alasan PPTK : Permendagri Terbit Pasca Pelaksanaan Proyek Tuntas
Sebelumnya tim KBO Babel sempat mengonfirmasi Indrata kini menjabat sebagai Kabid Tibum di Sat Pol PP Bangka juga selaku.Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) atau pimpinan proyek (Pimpro) kegiatan proyek pengadaan seragam anggota Satlinmas Kabupaten Bangka TA 2023.
Sebaliknya Indrata meyakini jika kegiatan pengadaan seragam bagi anggota Satlinmas se-Kabupaten Bangka TA 2023 lalu untuk kepentingan Pilpres 2024 menurutnya sudah sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku pada tahun tersebut (2023). Sementara Permendagri No.11 tahun 2023 terbit setelah kegiatan proyek selesai dilaksanakan.
“Sesuai dengan aturan yg berlaku waktu itu (tahun 2023 – red) Permendagri baru keluar setelah pengadaan selesai,” kata Indra melalui pesan Whats App (WA) yang diterima, Selasa (13/2/2024) siang.
Dijelaskannya pada tahun 2023 jumlah total seragam Satlinmas yang didistribusikan bagi anggota Satlinmas di wilayah Kabupaten Bangka yakni mencapai angka 1.782 stel dan ada penambahan jumlah seragam sebanyak 80 stel.
“Terus penambahan 80 karena ada penambahan TPS” jelasnya.
Saat disinggung perihal pendistribusian sejumlah seragam Satlinmas oleh pialhaknya tersebut apakah samapi ke seluruh pelosok desa di wilayah Kabupaten Bangka, namun menurutnya sejumlah seragam tersebut tetap didistribusikan hingga ke pelosok desa.
“Sudah dong. dokumentasi dan tanda terima lengkap. bulan Juli – Agustus. Teknisnya memang pemdes yg ngambil di kecamatan masing-masing,” terang Indrata meyakini.
* Ditanya Soal Sistem Pelaksanaan Proyek, PPTK Ngaku Tak Tahu
Pernyataan Indrata ini pun berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bangka Toni Miharza. Sedangkan menurut Toni pendistribusian seragam Satlinmas baru justru tidak sampai ke pelosok desa karena untuk seragam Satlinmas di desa menurut Toni adalah kewenangan pihak masing-masing desa setempat.
Namun anehnya saat disinggung perihal bagaimana proses pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan seragam baru Satlinmas pada tahun anggaran (TA) 2023 lalu yang dilakukan, sayangnya ia malah mengaku tak tahu-menahu dengan alibi persoalan tender yang merupakan kewenangan pihak ULP (Unit Lelang Proyek) Pemkab Bangka.
“Nah teknis ni nanya ke ULP. ku dk paham… kami nerima penyedia yang lah jadi,’ elaknya.
Sejauh ini tim investigasi KBO Babel masih mengupayakan konfirmasi ke pihak ULP Pemkab Bangka terkait persoalan proyek pengadaan seragam anggota Satlinmas se-Kabupaten Bangka TA 2023 lalu diduga bermasalah atau menyimpang dari aturan Permendagri No.11 tahun 2023 tentang Sarana & Prasarana Satlinmas & Satlinmas.
( KBO Babel/tim )