BABELTODAY.COM, JAKARTA – Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif listrik pada tahun 2024. Namun, keputusan itu hanya berlaku sampai Bulan Juni 2024.
Lantas bagaimana pemberlakuan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi per 1 Juni 2024 besok, apakah akan ada perubahan? Jumat (31/5/2024).
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, mengungkapkan bahwa semua kebijakan penentuan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Terkait ada atau tidaknya perubahan tarif listrik Bulan Juni besok, PLN akan melaksanakan ketetapan yang diatur oleh pemerintah.
Pada pembahasan sebelumnya, pemerintah meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PLN untuk mengontrol serta mempertahankan tarif listrik pelanggan non subsidi hingga Bulan Juni 2024, termasuk harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ujar Darmawan.
Diungkapkan Darmawan, PLN sudah membahas secara mendalam dengan Komisi VII DPR RI terkait penyaluran subsidi listrik ke seluruh wilayah Indonesia. “Rapat dengan Komisi VII, kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Kita tunggu saja, apakah besok, tanggal 1 Juni 2024 akan ada perubahan tarif listrik yang baru atau tidak.
(Network)