Pj Walkot Pangkalpinang Budi Utama Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024

0 4

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama hadiri Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan III dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA-APBD dan perubahan PPAS-APBD tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (5/8/2024).

“Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan dan diformulasikan berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024”, ujar Budi Utama.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengedepankan prinsip kecermatan dan rasionalitas melalui pengoptimalan berbagai sumber dan potensi pendapatan yang ada namun tetap memperhatikan kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Namun, adanya penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait pajak dan retribusi daerah, mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan terhadap proyeksi target pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya terutama pada sektor Pendapatan Asli Daerah”, jelasnya

Budi Utama menjelaskan proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 diestimasikan mengalami kenaikan dari target sebelumnya. Kenaikan ini bersumber dari beberapa sumber pendapatan yang salah satunya dari pendapatan pajak daerah. Kebijakan pemerintah kota Pangkalpinang dalam meningkatkan pendapatan daerah tahun 2024.

“Seiring kenaikan pendapatan daerah, rencana alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini mengalami penambahan.

Penambahan ini dialokasikan dalam rangka memenuhi pendanaan belanja. Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan daerah tahun 2024 yaitu melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk menutupi defisit belanja dan sebagai sumber pendanaan yang telah direncanakan sebelumnya”, pungkas Budi Utama. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.