Pelopor Anti Korupsi (Pelakor) Minta KPK Tetapkan Tersangka Mega Korupsi di Kaltim, Bukan Hanya di Kalsel

0 10

BABELTODAY.COM, JAKARTA – Komunitas masyarakat Pelopor Anti Korupsi (Pelakor) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bisa menembus tembok baja pelaku korupsi. Yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini disampaikan Kordinator Komunitas Masyarakat Pelakor Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLTC kepada media melalui rilisnya, Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.

“Saat ini KPK sudah berhasil menetapkan para tersangka kelas kakap di kasus mega korupsi di Kalsel yang melibatkan Gubernur Sahbirin Noor dan rekanan pengusaha. Sudah saatnya KPK juga menetapkan tersangka kepada terduga koruptor kelas kakap di Kaltim,” kata Arnol sapaan akrabnya.

Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel. Meski Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel ini sebagai tersangka.

“Ada tiga proyek pembangunan yang diduga diakali dengan total dana Rp. 64 Miliar. Yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp. 23 miliar. Pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pengerjaan Rp. 22 miliar, dan terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terintegrasi dengan nilai pekerjaan Rp. 9 miliar,” jelasnya.

Menurut Arnol, Komunitas Masyarakat Pelakor berharap nantinya di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, KPK terus semakin tajam, semangat dan berani.

“Selama ini KPK belum pernah terdengar menggeledah rumah pentolan atau gajah yang dianggap kebal hukum di wilayah Kaltim dan Kalsel, namun untuk Kalsel induknya gajahpun sudah digeruduk,” katanya.

Dirinya berharap kasus mega korupsi Kaltim & Kalsel harus berlanjut dan terang benderang. Menurutnya, jangan hanya pemberitaan saja yang heboh, tapi penindakan dan hukuman atas tindak pidananya tercapai..

“KPK harus berani dan jangan sampai lemah terlibat suap-menyuap pun. Untuk itu Pelakor meminta masyarakat dan kepolisian mengawasi KPK agar bekerja maksimal dan tidak terjadi penyimpangan. Jangan sampai Pak Karyoto bertindak,” tandas Arnol sambil berkelakar.

Arnol sangat mengapresiasi ketegasan dan keberanian pak Karyoto (red-Kapolda Metro Jaya), yang memiliki nyali dan hati yang bersih.

“KPK Bisa meniru ketegasan dan keberanian Pak Karyoto dalam penindakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi di Jakarta,” tukasnya.

Kasus Mega Korupsi Kaltim Jangan Mandek

Menurut Arnol, khusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua Pengusaha. Untuk itu kita berharap KPK harus terus menuntaskan kasus ini sampai pentolan atau gajahnya ditangkap.

Kata Arnol, AFI dan dua saksinya lain ada yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka akan diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim.

“Saat ini KPK RI dalam pemeriksaan para saksi, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta  Kamis (10/10/2024). Kita dukung KPK bisa menetapkan tersangka pentolan dan gajah-gajah koruptor di Kaltim,” desak Arnol.

Sesuai info dari KPK RI, Awang Faroek Ishak (AFI) tidak hadir dengan alasan sedang sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit, sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” ujarnya.

Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.