Penggeledahan dan Penangkapan 3 Hakim serta 1 Pengacara Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

0 11

BABELTODAY.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menorehkan langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim tersebut berhasil menangkap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang pengacara terkait dugaan kasus suap dan/atau gratifikasi. Operasi ini dilancarkan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Kamis (24/10/2024).

Ketiga hakim yang ditangkap masing-masing berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang diamankan berinisial LR. Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan ini terkait dengan pembebasan terdakwa Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa keputusan bebas tersebut dipengaruhi oleh suap dan/atau gratifikasi yang diberikan oleh LR kepada ketiga hakim tersebut.

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Penangkapan yang dilakukan di dua kota, yakni Surabaya dan Jakarta, tidak hanya melibatkan penangkapan para tersangka, tetapi juga penggeledahan sejumlah properti milik para oknum tersebut.

Dalam operasi penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen terkait transaksi yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Di lokasi rumah pengacara LR yang terletak di daerah Rungkut, Surabaya, tim penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Total uang yang ditemukan mencapai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043, serta sejumlah catatan transaksi yang mencurigakan.

Sementara itu, di apartemen LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai tambahan dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain uang tunai, tim juga menemukan dokumen bukti penukaran valuta asing serta catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

Penggeledahan juga dilakukan di apartemen dan rumah para oknum hakim yang terlibat. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, serta Ringgit Malaysia senilai RM 35.992,25, bersama dengan barang bukti elektronik.

Sementara di rumah ED di Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300. Hakim HH yang tinggal di apartemen daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, juga tidak luput dari penggeledahan. Di tempat ini, tim menemukan uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, serta Yen 100.000.

Apartemen milik Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, juga digeledah, di mana ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000, bersama sejumlah barang bukti elektronik.

Penetapan Status Tersangka dan Penahanan

Setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa barang bukti, penyidik menetapkan tiga oknum hakim (ED, HH, dan M) serta pengacara LR sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena bukti permulaan yang cukup menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

Para hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara pengacara LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku. Tiga hakim, yakni ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

Kasus yang Menggemparkan Dunia Hukum

Kasus ini menambah panjang daftar skandal suap dan/atau gratifikasi di kalangan pejabat peradilan Indonesia. Keputusan bebas terdakwa Ronald Tannur yang kontroversial memang sudah lama menjadi perhatian publik.

Dengan penangkapan para oknum hakim dan pengacara terkait, Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di dunia hukum Indonesia.

Tindakan tegas dari Kejaksaan Agung ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi oknum penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, sebagai garda terakhir penegakan hukum, hakim dan pengacara seharusnya memegang teguh integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi ancaman serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan ditemukannya barang bukti yang signifikan dalam kasus ini, proses hukum terhadap para tersangka diperkirakan akan berjalan cepat.

Harapannya, penanganan kasus ini akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (Yadi/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.