BabelToday.com, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mengimbau masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-potong unggahan viral di media sosial mengenai jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kejagung memastikan tidak pernah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pegawai.
“Yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Jovi Andrea mencoba membelokkan isu yang sebenarnya, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.
Kapuspenkum menjelaskan dua persoalan menyangkut Jaksa Jovi Andrea yang dihadapinya berupa perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.
“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” ungkap Kapuspenkum.
Diketahui saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H., sebagai terdakwa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel). Perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.
Unggahan tersebut dibuat pada 14 Mei 2024 di platform Instagram yang kemudian kembali membuat enam unggahan di TikTok yang berisi konten menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel,” ujar Kapuspenkum.
Isi dari konten unggahan berupa kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan dengan kekasihnya padahal informasi itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
Setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjalani tahanan, Jaksa Jovi Andrea diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Kapuspenkum, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum upaya penegakan hukum, Kapuspenkum mengatakan Kejaksaan sudah melakukan upaya pembinaan dan mediasi.
“Namun Jaksa Jovi Andrea selalu mengalihkan isu dengan topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ungkap Kapuspenkum yang turut menyertakan tangkapan layar dari postingan yang dibuat Jaksa Jovi terhadap korban Nella Marsella. (Red/*)