Foto: Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto (kiri) saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Bangka Barat (Humas)
BANGKABARAT,BabelToday.com – Seorang oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Bangka Barat, HP (33) kini mesti berurusan dengan pihak berwajib (Polres Bangka Barat) lantaran kedapatan nekat membuat surat rapid test antigen diduga palsu.
Akibat ulahnya, kini HP warga pendatang asal Dusun Mukti Air Saleh, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berikut rekannya RJ (36) warga Ogan Komering Ulu (OKU).Selatan, Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto dalam konferensi persnya, Senin (12/7/2021) mengatakan kejadian bermula saat HP diamankan, Rabu (7/7/2021) atau ketika HP hendak berangkat dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat menuju Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui HP yang diduga merupakan oknum CPNS Kabupaten Bangka Barat ini menggunakan surat rapid test antigen diduga palsu dengan modus mencatut nama dokter dari RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.
Namun aksi HP diketahui oleh petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen palsu itu, selain itu isi kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak berwarna.
“Kami mengamankan kedua pelaku, untuk HP ini perannya membuat surat mengetik dan menggunakannya, untuk RJ peran dia ini yang menandatangani surat dan membuat stempel pakai nama RSUD Sejiran Setason,” tutur Kapolres Bangka Barat, Senin (12/07/2021).
Kapolres Bangka Barat juga menerangkan lebih lanjut jika kedua tersangka ini (HP dan RJ) nekat melakukan tindak pidana tersebut tanpa ada biaya satu sama lain.
“Jadi mereka ini teman gak ada biaya, mereka membuat surat palsu itu digunakan sebagai syarat menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api,” jelas Kapolres Bangka Barat
Lanjutnta, saat ini kedua tersangka yang nekat menggunakan surat test antigen palsu dengan hasil negatif ini, ternyata saat dilakukan test antigen dinyatakan positif Covid-19.
“Jadi saat kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP, kita mendapatkan rapid antigen positif sehari setelah diamankan. Untuk para tersangka ini kita lakukan isolasi, di ruang tahanan Polsek Muntok,” ungkap Kapolres Bangka Barat
Untuk keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini, pihaknya mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu satu lembar surat rapid test antigen diduga palsu, satu unit laptop, satu buah pulpen, satu unit printer diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP ancamannya adalah maksimal enam tahun,” tegas Kapolres. (*/Red)