Pengamat: RUU TNI Penting untuk Cegah Konflik dengan Polri
BabelToday.com, Jakarta — Pengamat demokrasi sekaligus Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk mencegah potensi konflik antara TNI dan Polri. Menurutnya, keberadaan RUU ini dapat menjadi solusi atas ketegangan yang kerap terjadi di tingkat bawah.
Dalam 10 tahun terakhir, Ismail mencatat ada sekitar 37 kasus ketegangan antara dua institusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut sebagian besar dipicu oleh persoalan sosiologis pragmatis yang dihadapi oleh TNI.
“Sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis, ada ketimpangan kesejahteraan, ada ketimpangan peran, ada ketimpangan perlakuan, dan seterusnya, khususnya dalam 20 tahun terakhir,” ujar Ismail dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).
Ismail menilai bahwa permasalahan utama terletak pada ketimpangan yang dirasakan oleh TNI, baik dalam hal kesejahteraan maupun peran yang mereka jalankan. Dalam 20 tahun terakhir, TNI disebutnya tidak lagi dioptimalkan sebagaimana mestinya. Hal ini berbeda dengan masa sebelumnya, saat TNI yang masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki kekuatan sosial dan politik yang signifikan.
Menurut Ismail, TNI merasa terpinggirkan karena persepsi masyarakat dan pemerintah yang masih memandang tentara seperti era awal Reformasi. Kala itu, terdapat banyak desakan agar TNI kembali ke barak dan kewenangannya dibatasi secara ketat.
“Yang pada akhirnya dia berada dalam satu handicap yang ‘tidak berguna’, padahal menurut banyak kalangan dan pimpinan TNI banyak keahlian yang bisa dimanfaatkan oleh mereka,” tuturnya.
Selain membahas marginalisasi yang dialami oleh TNI, Ismail menekankan bahwa perubahan UU TNI yang sedang dirancang perlu mempertegas jaminan demokrasi. Ia menyoroti pentingnya penataan hubungan antara sipil dan militer agar tidak menimbulkan ketegangan baru di masa mendatang.
“Pendasaran filosofis bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melindungi dan seterusnya, ini betul, harus dipertahankan, tetapi juga mesti diimbangi dengan pendasaran filosofis,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar UU yang baru dapat memberikan ruang yang lebih adil bagi TNI, baik dari sisi kesejahteraan maupun optimalisasi peran mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketimpangan yang menjadi akar masalah selama ini dapat diminimalisir.
Ismail juga mengingatkan bahwa pendekatan yang diterapkan dalam RUU ini harus mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, baik TNI maupun Polri, agar tidak ada lagi ketegangan di masa mendatang. (Sumber: Antara, Editor: Babel Today)