Menjerat Startup Nakal: Kebutuhan Mendesak Reformasi Hukum Perusahaan di Era Digital

Penulis Opini: Aliya Hasnita (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

0 64

Babeltoday.com|Bangka Belitung – Ledakan pertumbuhan startup di Indonesia menjadi fenomena yang menggembirakan. Inovasi bermunculan, lapangan kerja tercipta, dan teknologi menjadi lebih terjangkau. Namun, di balik euforia tersebut, muncul sisi gelap yang tak kalah mencemaskan: praktik bisnis yang melanggar etika, merugikan konsumen, hingga mengeksploitasi tenaga kerja. Di sinilah hukum perusahaan diuji, dan sayangnya hal ini sering kali gagal menjawab tantangan zaman.

Startup, dengan fleksibilitas dan skalabilitas tinggi, kerap beroperasi dalam “zona abu-abu hukum”.

Banyak di antaranya belum berbadan hukum yang jelas, mengabaikan standar ketenagakerjaan, bahkan menjalankan model bisnis yang berisiko tinggi terhadap konsumen, seperti pinjaman online ilegal atau aplikasi investasi bodong.

Lemahnya pengawasan dan lambannya penyesuaian regulasi membuat startup-sturtup nakal ini bisa beroperasi bebas tanpa jeratan hukum yang memadai.
Ambil contoh kasus startup pinjol ilegal yang menjerat ribuan korban, bahkan menyebabkan stres berat hingga bunuh diri.

Atau model kerja gig economy yang menempatkan driver ojek online dan kurir tanpa jaminan sosial memadai. Secara hukum, banyak perusahaan ini berlindung di balik perjanjian kemitraan yang tidak seimbang, padahal realitasnya mereka mengatur jam kerja, target, hingga denda layaknya atasan.

Ini bentuk eksploitasi yang tersembunyi di balik topeng “kebebasan bekerja”.
Di sisi lain, regulasi yang ada seperti UU Perseroan Terbatas, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas ekosistem digital.

Bahkan, tidak sedikit startup yang menghindari tanggung jawab hukum dengan berpindah status badan usaha, menyembunyikan pemilik saham sesungguhnya, atau membentuk holding untuk menghindari akuntabilitas langsung. Situasi ini mengisyaratkan satu hal: hukum perusahaan kita butuh reformasi yang serius.

Reformasi ini tidak cukup hanya dengan menambah aturan baru. Diperlukan pendekatan menyeluruh: mulai dari pendefinisian ulang status kerja dalam ekonomi digital, perlindungan data konsumen yang kuat, hingga penegakan hukum terhadap bentuk kejahatan korporasi modern. Penguatan lembaga pengawasan, transparansi laporan perusahaan digital, dan sanksi pidana yang nyata bagi pelanggar juga perlu ditegaskan.

Negara tidak boleh kalah oleh teknologi. Inovasi memang harus didorong, tetapi tidak dengan mengorbankan keadilan dan keselamatan publik. Startup nakal harus bisa dijerat, bukan dimanja. Ini saatnya hukum perusahaan berdiri sejajar dengan semangat zaman digital yang tegas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red/*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.