Bantahan Keterlibatan: Ng Klarifikasi Pernyataan dan Tegaskan Tidak Terlibat Tambang Ilegal

0 58

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Menanggapi pemberitaan dan sorotan publik terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, salah satu nama yang disebut, Ng, akhirnya memberikan klarifikasi disampaikan kepada awak media jejaring KBO Babel dengan mendatangi Kantor KBO Babel. Senin (23/6/2205).

Dalam klarifikasinya, Ng membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pemilik atau pengelola tambang di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi aktivitas masyarakat bukanlah kawasan hutan lindung seperti yang diberitakan, melainkan merupakan kawasan hutan produksi, yang berbeda secara fungsi dan regulasi dalam tata kelola kehutanan, serta sudah memenuhi perizinan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memiliki atau mengelola tambang di kawasan Dusun Nadi. Pernyataan yang beredar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ng.

“Kegiatan di lokasi tersebut merupakan aktivitas yang sudah memenuhi unsur ketentuan yang berlaku dan memiliki izin lengkap, dan saya menghormati sepenuhnya aturan hukum serta MoU TNI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak ada satu pun tindakan saya yang bertujuan melanggar hukum atau mencederai institusi,” tegasnya.

“Sebagai prajurit, saya tunduk pada aturan dan siap jika memang harus diperiksa untuk memastikan kebenaran. Namun saya berharap media juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam pemberitaan,” tambahnya.

Dalam konteks Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, perlu ditinjau kembali apakah wilayah hutan produksi yang dimaksud termasuk dalam kawasan yang diizinkan untuk penambangan timah. Jika ya, maka harus dipastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pernyataan ini menjadi penting untuk membingkai persoalan secara objektif dan adil, khususnya dalam memastikan bahwa publik mendapat informasi yang utuh mengenai status legal kawasan (hutan produksi) dan peran aktual seorang prajurit TNI yang tidak terlibat dalam aktivitas operasional tambang. (Mn/Red*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.