Babeltoday.com, Pangkalpinang – Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI kembali memicu perhatian publik di Pangkalpinang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 19 November 2025, di kawasan hiburan malam Grand Milenium Club (GMC) yang terletak di Jalan Koba. Ketiga oknum tersebut diduga dari Korem 045/Garuda Jaya, dilaporkan menganiaya seorang sekuriti klub berinisial G. Insiden berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dan berawal dari keributan terkait dugaan transaksi inex palsu.

Menurut sumber internal GMC, kericuhan dimulai ketika dua oknum TNI merasa ditipu oleh seorang warga sipil yang menjual inex palsu. Emosi memuncak, hingga pertengkaran berlangsung di area dalam klub. Seorang LC kemudian memanggil sekuriti G untuk menengahi dan mencoba menghentikan konflik. Namun upaya tersebut malah berujung petaka bagi G. Sumber tersebut menyebut bahwa G disangka sebagai rekan dari warga sipil yang sedang dikejar para oknum TNI, lantaran tidak mengenakan seragam sekuriti yang membedakannya dengan pengunjung lain.
G, melalui pesan singkat, menjelaskan bahwa suasana bising dan musik yang terus dimainkan meski lampu darurat telah dinyalakan membuat dirinya sulit berkomunikasi. Dalam situasi gelap dan kacau, para oknum TNI tidak memahami maksud kedatangannya. Ia mengaku telah mencoba menenangkan para pelaku dan memperkenalkan diri sebagai sekuriti, tetapi mereka justru menyerangnya. G mengalami pukulan bertubi-tubi sebelum akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kerumunan.
Akibat pemukulan tersebut, G mengalami sejumlah luka, termasuk memar di kening kanan, luka di bagian atas telinga kanan, serta lebam di area mata kanan. Meski demikian, hingga kini pihak manajemen GMC, melalui manajernya Teddy, belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut, termasuk soal dugaan transaksi ekstasi palsu yang disebut kerap terjadi di lingkungan klub.
Tindakan ketiga oknum TNI itu diduga melanggar beberapa aturan penting, seperti ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal-pasal dalam KUHPM yang mengatur larangan kekerasan, serta Peraturan Disiplin Prajurit TNI (PP 39/2010). Pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi disiplin, proses pidana militer, bahkan pemecatan jika terbukti.
Publik kini menantikan langkah tegas dari institusi TNI dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin prajurit dan kepercayaan masyarakat. (Red/*)