Babeltoday.com, Pangkalpinang – Seorang pria berinisial DI (26) yang mengaku sebagai wartawan media online di Bangka Belitung kembali membuat kegaduhan di lingkungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bangka Belitung. Dalam beberapa hari terakhir, DI diketahui berkali-kali datang ke kantor KI Babel di lantai IV Gedung B Kantor Gubernur tanpa etika dan dengan perilaku yang dinilai jauh dari standar profesi jurnalis. Rabu (19/11/2025).


Padahal, segala informasi yang sebelumnya dimintanya terkait perkembangan sengketa informasi—mulai dari data registrasi, proses persidangan, hingga putusan—telah dilayani dengan baik oleh staf serta komisioner KI. Namun DI tetap tidak puas.
Puncak kejadian terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (19/11/2025). DI tiba-tiba masuk ke ruang kerja KI Babel tanpa salam, tanpa memperkenalkan diri, dan langsung duduk sambil memantau aktivitas komisioner dan staf. Perilakunya bahkan menyerupai tindakan pengawasan ala lembaga swadaya masyarakat (LSM), bukan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Merasa terganggu dan tidak nyaman, pihak KI Babel akhirnya meminta bantuan Satpol PP Pemprov Babel untuk mengantisipasi potensi tindakan yang lebih mengarah pada intimidasi.
Ketua KI Babel Buka Suara
Ketua KI Babel, Ita Rosita, membenarkan adanya perilaku tidak profesional dari DI. Ia menilai tindakan tersebut bukan saja mengganggu, tetapi sudah mengarah pada intervensi terhadap majelis komisioner yang sedang menangani sengketa informasi.
“Kemarin dia datang meminta tanggapan komisioner terkait surat keberatan pemohon, dan itu sudah kami jawab secara resmi. Wakil ketua bahkan sudah mengirimkan salinannya langsung via WA kepada DI. Tapi pagi ini dia datang lagi tanpa tujuan jelas. Katanya ingin mengawasi aktivitas harian kami. Itu sudah di luar tupoksi wartawan dan menunjukkan iktikad tidak baik,” ujar Ita.
Ita menegaskan bahwa tindakan DI dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan intervensi terhadap proses penyelesaian sengketa informasi yang menjadi kewenangan majelis hakim komisioner KI Babel.
Selain itu, KI Babel menemukan bahwa kartu identitas wartawan (KTA) yang digunakan DI sangat meragukan.
“KTA-nya tidak ada nama lengkap, tidak ada nomor identitas, tidak ada alamat kantor media, tidak ada foto, dan tidak ada tanda tangan pimpinan redaksi. Ini bukan format kartu identitas wartawan yang sah. Sangat wajar jika kami meragukan profesionalitasnya,” tegasnya.
Berpotensi Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Perilaku DI dinilai melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
1. Pasal 7 ayat (1) UU Pers:
Wartawan wajib memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
→ Masuk tanpa izin, tidak memperkenalkan diri, dan mengintimidasi narasumber jelas bukan bagian dari tugas jurnalistik.
2. Pasal 8 UU Pers:
Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
→ Namun perlindungan ini tidak berlaku bagi orang yang mengaku wartawan tetapi tidak bekerja sesuai ketentuan pers yang sah.
3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2:
Wartawan harus beretika, menghormati privasi, dan memperlakukan narasumber secara sopan.
→ Masuk secara nyelonong dan memaksa staf KI Babel untuk melayani kepentingannya jelas melanggar etika.
4. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3:
Wartawan harus memperoleh informasi dengan cara yang profesional dan tidak menimbulkan tekanan.
→ Tindakan DI yang mengawasi dan memantau aktivitas pegawai termasuk bentuk tekanan.
5. Kode Etik Jurnalistik Pasal 6:
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu.
→ Kehadirannya yang diduga terkait dengan sengketa informasi tertentu memperkuat dugaan penyalahgunaan profesi.
KI Babel Siap Tempuh Jalur Hukum
Jika DI masih berulang kali masuk tanpa izin atau melakukan tindakan intimidatif, KI Babel menyatakan siap melaporkannya kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Jika tindakan seperti ini masih terus dilakukan, kami akan ambil langkah tegas. Ini bukan soal tegas atau tidak tegas, tapi kami menjaga marwah KI sebagai lembaga yang sedang menjalankan proses quasi peradilan. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegas Ita.
Perilaku DI semakin menambah daftar fenomena oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai prinsip dasar pers. Di tengah upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, tindakan seperti ini justru merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika. (Sandy Batman/KBO Babel)