Pentingnya IUP, IUPK, dan IPR Dalam Kegiatan Pertambangan

Penulis Opini: Mutiara Ayu Ramadhani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

0 9

Babeltoday.com, Bangka Belitung – Dalam kegiatan pertambangan di Indonesia, kepemilikan izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

Banyak orang berfikir bahwa izin hanya sebatas persyaratan administratif, padahal izin-izin tersebut memiliki fungsi besar dalam menciptakan kepastian hukum, mengatur tata kelola tambang, serta menjaga lingkungan dari kerusakan.

IUP dan IUPK khususnya ditujukan untuk perusahaan yang memiliki kemampuan finansial, teknis, dan manajemen yang memadai.

Dengan izin ini, perusahaan diwajibkan untuk menjalankan pertambangan sesuai standar keamanan, ketentuan lingkungan, dan kewajiban kepada negara seperti pajak, royalti, serta program pemberdayaan masyarakat.

Lewat izin ini juga, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan memastikan bahwa hasil tambang tidak hanya dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi juga memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat sekitar.
Disisi lain, IPR juga punya peran penting dalam mendukung aktivitas pertambangan skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat lokal.

Adanya IPR menjadi bentuk keadilan, karena tidak semua wilayah tambang harus dikuasai perusahaan besar. Dengan adanya izin pertambangan rakyat, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan sumber daya alam secara sah, aman, dan sesuai aturan.

Namun, masyarakat tetap berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi standar keselamatan, agar pertambangan tidak menimbulkan kerusakan atau kecelakaan.

Tanpa izin-izin tersebut, kegiatan pertambangan menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar.

Pertambangan tanpa izin sering kali mengabaikan aspek keselamatan, tidak memiliki rehabilitasi lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara karena tidak ada penerimaan dari kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan ilegal juga dapat memicu konflik sosial dan kriminalitas, karena tidak ada kepastian hukum yang mengatur.

Oleh karena itu, IUP, IUPK, dan IPR bukan sekadar dokumen formal, tetapi bagian dari sistem hukum yang dirancang untuk memastikan pertambangan dijalankan secara teratur, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan izin yang jelas, seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat mendapat kepastian serta perlindungan hukum.

Pada akhirnya, keberadaan izin tersebut menjadi kunci agar pertambangan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Oleh karena itu, mari kita dukung kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan dengan memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin yang sesuai baik IUP, IUPK, maupun IPR.

Jangan biarkan sumber daya alam kita dikelola tanpa aturan dan merugikan banyak pihak. Sudah saatnya kita sadar bahwa pertambangan bukan sekadar menggali hasil tambang, tetapi juga menjaga lingkungan, menghormati hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.