Polres Musi Rawas Tegaskan Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Sesuai Prosedur

0 2

Babeltoday.com, Musi Rawas — Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas angkat bicara terkait perkara Yatman, warga yang divonis satu bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus pencurian lima janjang buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir sebesar Rp134.400.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan, awal perkara bermula ketika terlapor diamankan oleh pihak pengamanan PT Evan Lestari, kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.

“Itu sudah dilakukan dari pihak perusahaan. Kami hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Proses hukum sudah berjalan dan telah diputuskan di persidangan,” ujar AKP Redho saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/12/2025).

Terkait adanya ketidakpuasan dari pihak terlapor atas putusan tersebut, Kasat Reskrim menyebut hal itu merupakan hak setiap warga negara.

Ia menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terlapor sesuai prosedur.

Lebih lanjut, AKP Redho mempersilakan pihak terlapor maupun kuasa hukumnya apabila ingin menempuh jalur pengaduan ke Divisi Propam, Polda Sumatera Selatan, Kompolnas, maupun Mabes Polri.

“Pada intinya silakan saja jika ingin melapor. Dalam penanganan perkara ini, kami sudah bertindak seprofesional mungkin, tidak ada keberpihakan kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara diputus, pihak keluarga terlapor sempat mendatangi Polres Musi Rawas dan meminta bantuan agar kepolisian memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan pelapor untuk kemungkinan dilakukan mediasi.

“Keluarga terlapor sempat meminta kami menjembatani komunikasi dengan pihak PT untuk kemungkinan penyelesaian secara restorative justice,” terangnya.

Namun demikian, lanjut AKP Redho, hingga proses pemeriksaan dan perkara selesai, tidak ada keputusan dari pihak pelapor untuk menempuh mekanisme restorative justice.

“Kesempatan sudah kami berikan, dan hal itu juga sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Namun pihak PT tidak bersedia dilakukan restorative justice,” jelasnya.

Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.