Babeltoday.com, Jakarta — Upaya pencarian keadilan kembali diperjuangkan seorang warga bernama Budi, yang mendesak agar kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada September 2018 silam kembali dibuka dan diproses secara hukum.
Kasus tersebut diduga melibatkan Suhari alias Aoh dan sebelumnya sempat ditangani oleh
Polda Metro Jaya, namun berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hingga hampir tujuh tahun lamanya.
Dorongan untuk menghidupkan kembali perkara lama ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.
“Perkara ini bukan perkara baru yang tiba-tiba dimunculkan. Kasus ini pernah berjalan dan bahkan sudah ada penetapan tersangka. Namun, entah apa alasannya, proses hukum justru mandek bertahun-tahun. Hak keadilan klien kami jelas belum terpenuhi,” ujar Faomasi dalam keterangan pers, Selasa (23/12).
Menurut Faomasi, langkah hukum yang ditempuh kliennya memiliki dasar kuat. Sebab, dalam perkara tersebut, Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun tidak diikuti dengan proses hukum lanjutan hingga ke pengadilan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Faomasi juga membeberkan kronologi peristiwa yang dialami Budi. Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, di Toko Muara Teknik, kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook. Tidak lama berselang, sekitar pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.
Merasa nama baik, keselamatan, dan keluarganya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.40 WIB, di seberang Toko Muara Teknik milik Suhari.
Namun, upaya klarifikasi itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Budi diduga mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh bersama tiga orang karyawannya.
“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan tidak manusiawi berupa diludahi. Kejadian ini disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” jelas Faomasi.
Sudah Ditetapkan Tersangka, Namun Mandek
Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018, Suhari alias Aoh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ironisnya, hingga bertahun-tahun berlalu, perkara tersebut tidak kunjung diselesaikan dan seolah mengendap tanpa kepastian hukum.
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berpedoman pada KUHAP. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara ini sudah lama,” tegas Faomasi.
Ia menambahkan, penuntasan perkara lama merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara. (Red/*)