DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna, Tiga Raperda Mendapat Persetujuan Fraksi
Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Tiga Raperda, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Terukur
BABELTODAY.COM, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda utama tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah kota. Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (9/2/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan apresiasi atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi di DPRD. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, pemerintah kota telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026.
Tiga Raperda yang menjadi fokus tanggapan antara lain:
-
Raperda RPJMD 2025–2029, yang menjadi dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang.
-
Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, yang bertujuan mendorong peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan.
-
Raperda pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagai langkah menyesuaikan regulasi lama dengan kondisi terkini.
Prof. Saparudin menyampaikan, “Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dan dukungan dari masing-masing fraksi-fraksi.”
Fraksi-fraksi yang memberikan pemandangan umum mencakup Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional. Wali kota menegaskan bahwa berbagai masukan dan catatan yang bersifat konstruktif akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Ia menambahkan bahwa masing-masing Raperda memiliki tujuan berbeda, tetapi satu tujuan utama, yaitu mendukung kesuksesan program pembangunan Kota Pangkalpinang. Untuk hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan Raperda, pembahasan akan dilakukan lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi oleh tim Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Evaluasi ini merujuk pada Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu, dua Raperda lainnya—Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999—akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Wali kota menegaskan, keberadaan tiga Raperda ini diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih terarah dan terukur, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Prof. Saparudin. (Ryan A Prakasa/Babel Today)