Zero Tambang Tinggal Slogan? Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Intan Diduga Dibekingi Oknum TNI

0 6

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Di tengah gencarnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah Indonesia, praktik tambang timah tanpa izin ternyata masih bebas beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas tambang jenis Rajuk dan Tawer yang berada di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, diduga kuat tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat perlindungan dan pengondisian dari oknum aparat serta insan pers.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Meski berada di kawasan pemukiman dan mudah dijangkau publik, operasional tambang tetap berjalan tanpa hambatan seolah kebal terhadap hukum.

Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial EK dan seorang oknum wartawan berinisial PDM pun mencuat ke permukaan. Keduanya disebut-sebut memiliki peran sentral dalam mengatur koordinasi hingga pengamanan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Lokasi itu memang disebut milik seorang bos, tapi yang mengatur jalannya operasional dan pengamanannya diduga oknum anggota TNI dan seorang wartawan. Mereka yang pegang kendali di lapangan,” ujar seorang sumber terpercaya kepada awak media, Selasa (20/5/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Munculnya dugaan keterlibatan aparat berseragam dan profesi pers dalam aktivitas ilegal ini menjadi tamparan keras terhadap marwah institusi negara dan dunia jurnalistik. Sebab, aparat negara sejatinya menjadi garda terdepan menjaga aset kekayaan alam dan menegakkan hukum, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.

Begitu pula profesi wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki tugas menyampaikan informasi, melakukan pengawasan sosial, serta menjadi pilar demokrasi. Jika benar ada oknum wartawan yang menjadikan profesinya sebagai tameng untuk melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kode etik jurnalistik dan kepercayaan publik.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, apabila terdapat pihak yang membantu, memfasilitasi, membekingi, atau turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut, maka unsur pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP juga dapat dikenakan.

Khusus bagi anggota TNI aktif, keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga melanggar disiplin dan kode etik militer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, setiap prajurit wajib menaati hukum, menjaga kehormatan militer, serta dilarang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik institusi TNI.

Apabila terbukti terlibat, oknum anggota TNI tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin militer, sanksi etik, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya juga telah berulang kali menegaskan agar tidak ada aparat negara, termasuk unsur TNI maupun penegak hukum, yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal. Penegasan itu bukan tanpa alasan, sebab praktik tambang ilegal telah lama menjadi sumber kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan negara.

Masyarakat sekitar pun menilai keberanian para pelaku menjalankan aktivitas tambang di tengah wilayah perkotaan menjadi indikasi adanya kekuatan besar yang melindungi operasi tersebut. Apalagi Kota Pangkalpinang selama ini dikenal memiliki komitmen penataan ruang dengan semangat “Zero Tambang”.

Sorotan keras juga datang dari Ketua Garda Masyarakat Babel, Sandi. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Bukit Intan sangat jelas bertentangan dengan tata ruang dan aturan pemerintahan Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya dalam waktu dekat akan segera menyampaikan laporan resmi kepada jajaran TNI, mulai dari Danrem 045/Garuda Jaya hingga Pangdam II/Sriwijaya apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin institusi sebesar TNI tercoreng akibat ulah segelintir oknum. Kalau memang ada keterlibatan aparat, maka harus diproses terbuka dan tegas agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” tegasnya.

Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum, institusi TNI, Dinas ESDM, serta organisasi profesi pers untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan dan profesional. Sebab jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan tumbuh di bawah bayang-bayang kekuasaan dan profesi, maka hukum hanya akan terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap mereka yang memiliki akses dan kekuatan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat, termasuk instansi terkait, guna memperoleh penjelasan resmi dan pemberitaan yang berimbang. Hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.