Kasus Dugaan Pengeroyokan di SPBU Kampung Dul Belum Tuntas, Bung Dodoy Tegaskan Akan Kawal hingga Tuntas
PANGKALPINANG – JUMAT, 30 OKTOBER 2026.Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di SPBU Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, para terduga pelaku dikabarkan belum diamankan, sementara korban, Kimyang alias Kim, bersama kuasa hukumnya, Bung Dodoy, masih menantikan perkembangan penanganan laporan di Polresta Pangkalpinang.
Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian setelah beredar informasi di tengah masyarakat mengenai salah satu terduga pelaku yang disebut-sebut masih menjalankan aktivitas sebagai pengerit BBM dengan sejumlah kendaraan. Bahkan, muncul pula isu dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan bekingan maupun aktivitas yang disebutkan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Di sisi lain, perkara ini juga berkembang setelah pihak terduga pelaku disebut turut membuat laporan di Polsek Pangkalan Baru. Polresta Pangkalpinang dikabarkan masih mendalami laporan dari masing-masing pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kuasa hukum korban, Bung Dodoy, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan suatu peristiwa kepada pihak kepolisian.
“Silakan saja, itu hak setiap warga negara. Siapa pun berhak membuat laporan apabila merasa dirugikan. Namun, saya meminta agar penyidik benar-benar profesional, objektif, dan tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi,” tegas Bung Dodoy.
Kuasa Hukum Singgung Noodweer, Penyidik Diminta Dalami Kronologi Secara Utuh
Dalam mengawal perkara tersebut, Bung Dodoy juga menyinggung prinsip noodweer atau pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan yang dilakukan Kimyang merupakan upaya membela diri setelah diduga terlebih dahulu mengalami tindakan pencekikan oleh pihak lain.
“Kita harus melihat secara utuh kronologi kejadian. Klien kami menerangkan bahwa dirinya terlebih dahulu mengalami pencekikan. Dalam situasi tersebut, tindakan yang dilakukan perlu dilihat dalam konteks upaya mempertahankan diri. Jangan sampai seseorang yang berupaya membela diri justru diposisikan tanpa mempertimbangkan peristiwa yang mendahuluinya,” ujarnya.
Bung Dodoy meminta penyidik mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, kronologi kejadian, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, tanpa dipengaruhi tekanan maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang berada di belakang para terduga pelaku. Itu menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu dan tumpul kepada pihak lainnya,” tambahnya.
Bung Dodoy: Kami Akan Terus Kawal hingga Ada Kejelasan Hukum
Pihak kuasa hukum berharap Polresta Pangkalpinang segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
Bagi Bung Dodoy, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang lebih dahulu membuat laporan, melainkan bagaimana fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh sehingga keadilan bisa diberikan kepada semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum dan masih menunggu langkah profesional dari penyidik. Namun, kami juga akan terus mengawal perkara ini agar tidak berlarut-larut dan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutupnya.
Kini, masyarakat menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
BabelToday.Com :
Mega Lestari