Babeltoday.com, Bangka Selatan — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017 hingga 2024.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan secara resmi menetapkan ARP, seorang wiraswasta, sebagai tersangka. ARP diketahui merupakan anak kandung dari JN, mantan Bupati Bangka Selatan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan kembali status ARP dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang intensif. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada kurun waktu 2020 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai total Rp45,964 miliar dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan dan pembebasan lahan tambak seluas 2.299 hektare yang tersebar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JN disebut menjanjikan bantuan pencarian lahan sekaligus percepatan proses perizinan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare. Bahkan, JN diduga memaksa JM untuk lebih dahulu mengeluarkan dana operasional sebesar Rp9 miliar.
Peran ARP mulai terkuak ketika pada 6 Agustus 2021, atas perintah JN, PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri. Penyidik menilai ARP mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan dan pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum. Dana itu pun digunakan ARP untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Selain transfer tersebut, PT SAS juga secara rutin mengirimkan uang kepada ARP, yakni Rp15 juta pada Maret 2021, serta Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total dana yang diterima ARP dari skema ini mencapai Rp235 juta, meski perusahaan tersebut diketahui belum menjalankan aktivitas operasional. Penyidik menilai pemberian uang tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan JN selaku kepala daerah.
Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana lain senilai Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari dan berkaitan langsung dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan ARP yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi telah memperkuat dan menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh JN bersama pihak lain.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair dan pasal lain terkait tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya unsur subjektif berupa pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta dan tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP.
Tersangka ARP kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026. (Red/*)