Aturan HKPD 2027 Dinilai Berisiko Tingkatkan Pengangguran, DPRD Babel Minta Penundaan
P3K Babel Jadi Sorotan DPRD, Implementasi UU HKPD Bisa Ganggu Stabilitas Tenaga Kerja
BABELTODAY.COM, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan keprihatinan serius terkait rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Sabtu (28/3/2026)
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki potensi besar menimbulkan dampak sosial-ekonomi, khususnya bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di daerah. Hal ini disampaikan dalam diskusi bersama pemerintah daerah pada Jumat (27/3/2026).
“Pembahasan kami dengan pemerintah daerah menunjukkan bahwa jika aturan ini diterapkan, ada potensi pengurangan tenaga P3K. Kondisi ini berisiko menambah angka pengangguran, sementara mereka memiliki tanggungan keluarga,” kata Didit.
Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa jumlah tenaga P3K di Bangka Belitung mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 pegawai penuh waktu dan 2.861 pegawai paruh waktu. Selain itu, sekitar 5.045 aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga berpotensi terdampak, termasuk dalam hal tunjangan penghasilan pegawai.
Didit menekankan bahwa permasalahan ini bukan hanya isu lokal, melainkan berpotensi terjadi di berbagai provinsi lain. “Ini bukan persoalan daerah semata. Jika diterapkan tanpa kesiapan, dampaknya bisa dirasakan secara nasional,” ujar Didit.
DPRD Bangka Belitung bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Beberapa instansi yang menjadi fokus komunikasi antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR RI.
Menurut Didit, dorongan utama DPRD adalah agar penerapan UU HKPD ditunda atau dilakukan penyesuaian terlebih dahulu hingga daerah dinilai siap, baik dari sisi kemampuan keuangan maupun kesiapan dalam menyerap tenaga kerja.
“Jika belum siap, sebaiknya ditunda atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD menilai bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa menjadi solusi cepat untuk menutup potensi kekurangan anggaran akibat aturan HKPD. Hal ini disebabkan keterbatasan potensi ekonomi daerah, sehingga daerah belum dapat mengandalkan PAD secara signifikan untuk menutupi perubahan alokasi keuangan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Didit mengajak DPRD provinsi lain untuk ikut menyampaikan aspirasi serupa. Tujuannya agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang implementasi aturan tersebut demi mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Kami akan membangun komunikasi dengan DPR dan pemerintah pusat agar kebijakan ini dikaji secara menyeluruh. Ini menyangkut keberlanjutan pekerjaan masyarakat,” tegas Didit.
Dorongan penundaan dari DPRD Bangka Belitung mencerminkan kekhawatiran daerah terhadap dampak kebijakan fiskal nasional. Terutama bagi tenaga kerja yang bergantung pada keberlanjutan belanja daerah, implementasi UU HKPD tanpa persiapan matang dikhawatirkan akan menimbulkan pengurangan tenaga P3K dan ASN kontrak, yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penerapan aturan ini juga terkait dengan mekanisme transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Didit menekankan bahwa penyesuaian implementasi harus memperhitungkan kapasitas fiskal daerah, agar tidak terjadi kesenjangan anggaran yang mengancam keberlangsungan operasional pemerintah daerah dan kesejahteraan pegawai.
DPRD Babel bersama pemerintah daerah pun telah menyiapkan draf aspirasi resmi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Aspirasi tersebut menekankan beberapa poin utama, antara lain penundaan implementasi UU HKPD hingga kesiapan daerah terjamin, perlindungan bagi tenaga P3K dan ASN kontrak, serta evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampak ekonomi dan sosial.
Dengan langkah ini, DPRD Babel berharap pemerintah pusat dapat melakukan kajian lebih dalam dan mempertimbangkan solusi transisi agar tenaga kerja di daerah tidak dirugikan.
“Kami tidak menolak aturan pusat, namun yang kami tekankan adalah perlunya kesiapan daerah agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkas Didit.
Dorongan DPRD Babel ini menunjukkan perhatian serius terhadap keberlanjutan pekerjaan dan stabilitas sosial di daerah, sekaligus mengajak provinsi lain untuk bersinergi dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat demi kesejahteraan pegawai dan masyarakat secara umum. (Mung Harsanto/Babel Today)