
BABELTODAY.COM, BANGKA — Penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja pada awal Februari 2026 lalu.
Kepastian penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK., M.H., pada Sabtu (21/2/2026) pagi.
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegas Agus.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang terus dilakukan penyidik guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tambang yang mengakibatkan tujuh korban jiwa tersebut.
Agus menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel, Viktor T. Sihombing, untuk menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik luas.
“Ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel yang telah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden Tambang Pondi,” tegasnya.
*Sebelumnya Tiga Tersangka Lebih Dulu Ditahan*
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang dan dugaan penambangan timah ilegal di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Babel dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda pada Jumat (6/2/2026) lalu. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 16 saksi, tiga tersangka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.
Kapolda menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum menjadi dua peristiwa, meski aktivitas yang dilakukan berada dalam satu kawasan.
Pertama, terkait aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia, dengan tersangka berinisial Kh alias A alias HKS serta S alias A yang disebut sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah.
“Keduanya berperan sebagai pemilik, pemodal, dan kolektor timah dalam aktivitas yang mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ungkap Kapolda saat itu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, juga berinisial S alias A, diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi bersebelahan dengan melibatkan delapan orang pekerja.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolda.
*Total Lima Tersangka*
Dengan penambahan dua tersangka terbaru ini, total tersangka dalam kasus insiden tambang Pondi kini berjumlah lima orang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Bangka Belitung, mengingat selain dugaan praktik penambangan ilegal, insiden tersebut juga merenggut tujuh nyawa pekerja tambang.
Polda Babel memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Bangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red/*)