Foto : Beginilah kondisi fisik proyek jembatan Air Kujut dikerjakan CV Ghuno Dio (Ang)
*Terancam Diblacklist
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek bersumber dari angggaran keuangan negara berakhir selesai atau tuntas sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
Namun kenyataan atau fakta yang sering terjadi di lapangan tak jarang pula jika pelaksanaan pekerjaan proyek milik pemerintah tidak selesai dikerjakan tepat waktu atau sesuai target.
Akibatnya, pihak perusahaan (kontraktor) pun terancam dikenakan sanksi oleh pihak pemerintah atau lembaga/intansi negara selaku pengguna anggaran (user) terkait pekerjaan proyek tersebut.
Hal ini terbukti dari hasil kegiatan proyek pembangunan jembatan Air Kujut, Pangkalpinang dikerjakan oleh CV Ghuno Dio dengan anggaran atau sumber dana berasal dari APBD tahun anggaran (TA) Pemkot Pangkalpinang senilai Rp 3.161.786.075,00 atau sebesar Rp 3,1 M lebih, dalam penyelesaiannya justru molor atau lewat dari target waktu yang ditentukan.
setara sesuai perjanjian kontrak pembangunan pekerjaan jembatan ini pada papan pengumuman proyek yang terdapat di lokasi tertera waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 3 Juli 2023 dengan batas waktu penyelesaian 29 Desember 2023, dengan nomor SPK : 05/SP/PUPR-BM/APBD/2023.
Sementara intansi yang menuaungi kegiatan proyek pembangunan jembatan Air Kujut ini yakni pihak PUPR Kota Pangkalpinang namun dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan tak tepat waktu alias molor.
Terkait kegiatan proyek pembangunan jembatan Air Kujut ini tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sempat menghubungi kepala PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim malah tak menampik jika proyek pembangunan jembatan Air Kujut itu bermasalah karena butuh waktu yang tepat dalam menyelesaikan pekerjaan.
Akibatnya, pun mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan kontraktor (,CV Ghuno Dio) yakni memberikan sanksi kepada kontraktor tersebut berupa sanksi finalty atau berupa denda admintrasi.
Ya benar, dan sesuai yang diinvestasikan di dalam kontrak, kontraktor dikenakan denda 1/1000 per hari terhadap nilai kontrak, kata Agus dalam pesan singkat atau Whats App (WA) diterima, Selasa (16/1/2024) siang.
Kembali ditegaskan Agus, sambil memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor (CV Ghuno Dio) dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan Air Kujut itu.
Sebaliknya, jika kesempatan tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan maka perusahaan kontraktor itu terancam ‘diblacklist’, dan tidak menutup kemungkinan terancam penyusutan oleh negara dalam hal pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
“Kalau pemberian kesempatan tidak selesai, kontraktor diblacklist dan jaminan pelaksanaan disita untuk negara,” tegas Agus.
Terkait kasus proyek ini tim KBO Babel masih mengupayakan konfirmasi terhadap pihak perusahaan kontraktor (CV Ghuno Dio) atas pekerjaan proyek pembangunan jembatan Air Kujut Pangkalpinang molor.
(KBO Babel/tim)