Barang Bukti Dipindahkan Tanpa Penjelasan, Hukum Ditinggalkan? APH Sedang Mengamankan Barang Bukti atau Mengamankan Kepentingan?

0 3

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Penanganan kasus pengamanan kapal KM Murah Rezeki yang diduga kuat mengangkut pasir timah ilegal semakin menimbulkan tanda tanya besar dan kegelisahan publik. Alih-alih membuka fakta secara terang, proses penanganannya justru diselimuti kabut tebal ketertutupan.
Informasi terbaru yang diterima redaksi jejaring KBO Babel menyebutkan bahwa puluhan ton pasir timah yang sebelumnya diamankan di Pos TNI AL Pangkalbalam, kini telah dipindahkan ke Gudang Pos PT Timah di Desa Cambai, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (14/1/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan menggunakan sejumlah truk besar dan berlangsung secara terbuka. Namun yang mengejutkan, tidak satu pun keterangan resmi disampaikan kepada publik oleh pihak berwenang. Aktivitas berskala besar ini seolah berjalan tanpa kewajiban transparansi, padahal menyangkut dugaan kejahatan serius di sektor pertambangan strategis nasional.

Berdasarkan informasi internal yang dihimpun redaksi, KM Murah Rezeki diduga diamankan oleh satuan tugas gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Kapal tersebut disebut-sebut ditangkap di perairan Tanjung Kerasak, wilayah perbatasan laut antara Toboali dan Belitung—jalur yang selama ini dikenal rawan praktik penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

Lebih jauh, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa pasir timah dalam jumlah besar tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia, memperkuat indikasi adanya kejahatan lintas negara. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi maupun bantahan resmi dari instansi yang disebut terlibat.
Keanehan semakin menguat ketika barang bukti telah dipindahkan, sementara status hukum perkara masih sepenuhnya gelap.

Publik tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, jumlah pasti pasir timah yang diamankan, kepemilikan barang, maupun tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh TNI AL, Bea Cukai, dan otoritas pelabuhan justru memperbesar kecurigaan. Penanganan kasus ini terkesan menjauh dari prinsip penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Padahal, pasir timah ilegal bukan perkara sepele. Ia berpotensi menimbulkan kerugian negara bernilai besar, merusak tata kelola sumber daya alam, serta mencederai kedaulatan negara atas komoditas strategis.
Minimnya keterbukaan informasi dalam kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap semangat reformasi hukum dan hak publik atas informasi.

Masyarakat berhak tahu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dinegosiasikan di balik layar?
Redaksi jejaring KBOBabel.com menegaskan akan terus menelusuri, menginvestigasi, dan meminta klarifikasi resmi dari seluruh pihak berwenang. Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan komitmen menjaga kepentingan masyarakat luas. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.