Benarkah Ataw Bos Timah Diamankan? Publik ‘Diselimuti’ Informasi Antara Samar & Nyata

0 695

 

Penulis : Ryan A Prakasa, S.Sos (Pimpinan Kantor Berita Online Babel)

BAIT demi bait kalimat berita di sejumlah media online ku baca pagi tadi sambil menikmati segelas kopi manis dengan sebatang sigaret. Ada satu artikel berita tersebar di sejumlah grup Whats App (WA) dan cukup menarik untuk ku baca hingga tuntas.

Artikel berita itu menginformasikan soal kegiatan Pj Gubernur Bangka Belitung dan Polda Kep Bangka Belitung melakukan ‘sidak’ ke sejumlah pengusaha dan pemilik gudang timah di sejumlah tempat tertentu hingga sempat menuai beragam komentar atau respon dari sejumlah akun di grup WA.

Dalam berita yang ku baca itu pun menerangkan pula jika salah satu bos timah di lingkungan Sanpur wilayah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (14/2/2023) siang, Ataw dikabarkan sempat diamankan oleh pihak kepolisian (tim Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung).

Informasi terkait adanya penangkapan salah satu bos timah di pulau Bangka ini pun (Ataw), Selasa (14/2/2023) siang seolah-olah diaminkan pula oleh Ridwan Jamaludin saat dikonfirmasi salah satu awak media online.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” kata Ridwan Jamaludin. Jelasnya silahkan tanyakan ke Polda (Polda Kep Babel – red), Rabu (15/2/2023) siang diwawancarai awak media di Novotel Bangka usai menghadiri acara seminar narkoba.

Mirisnya, pernyataan Pj Gubernur Babel Ridwan Jamaludin justru tak senada diungkapkan pihak Polda Kep Bangka Belitung terkait kabar sidak tersebut sekaligus adanya kabar penangkapan bos timah (Ataw) di daerah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (14/2/2023) siang.

“Tidak ada penangkapan apa-apa, dan tidak ada kalimat yang bersangkutan kabur, tidak ada upaya paksa dan pengamanan barang bukti. Kita hanya melakukan pengecekan saja,” terang Dirkrimsus Polda Kep Bangka Belitung, Kombes Pol Joko Julanto kepada wartawan di Novotel Bangka, Rabu (15/2/23) siang.

Pernyataan Direskrimsus Polda Kep Bangka Belitung (Kombes Pol Joko Julianto) ini pun akhirnya mengundang reaksi keras dari seorang anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur (Ketua Komisi III).

Sebaliknya politisi asal partai banteng moncong putih ini (PDIP) justru menilai kegiatan sidak yang dilakukan pihak Polda dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Selasa (14/2/2023) siang itu diduganya hanya sekedar ‘seremonial’ alias main-main saja.

“Polda ini main-main, sidak-sidak, padahal sudah jelas yang disidak itu pelanggaran. Indikasinya ada. Sudah terjadi beberapa kasus salah satunya seperti yang di Bangka Selatan. Tapi mana, apa ujungnya sekarang. Hilang?,” ujar Adet saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Kamis (16/2/2023).

Menyimak dari artikel berita di sejumlah media online tersebut, penulis pun merasa tergelitik hati hingga mengerutkan dahi. Pasalnya, pernyataan atau statemen para pimpinan intansi negara terkesan tak seiring sejalan dalam menyampaikan suatu informasi kepada publik.

Kondisi ini dikhawatirkan penulis akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat khususnya para pembaca berita tertentu. Parahnya lagi, dampak pernyataan/statemen yang berbeda itu justru rentan memunculkan opini atau stigma krisis (trust) kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum di suatu daerah.

Nah, penulis menganggap dari kejadian tersebut para pimpinan intansi negara yang berkompeten termasuk para pegiat media massa hendaknya senantiasa mengedepankan sikap Transfaran dan bertanggung jawab dal menyampaikan suatu informasi, terlebih informasi yang akan disampaikan kepada publik.

Sedikit penulis akan mengulas istilah TRANSFARANSI, Transfaransi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan, termasuk itu di bidang hukum, maka transparansi merupakan pintu menuju keadilan dan kebenaran. Tanpa transparansi, besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukumnya, bahkan rentan menimbulkan ‘fitnah’ bagi institusi aparat penegak hukum (APH).

Pihak APH pun dalam melaksanakan upaya penegakan hukum haruslah mengedepankan sikap kejujuran. Sebaliknya, upaya tersebut tentunya tanpa menyembunyikan praktek kebohongan dalam penegakan hukum.

Hukum harus ditegakkan dengan kejujuran dari para pengembannya. Begitu pula hukum harus tampil apa adanya, tanpa rekayasa, tanpa keinginan untuk memperoleh keuntungan dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karenanya selain Transfaran, kegiatan penegakan hukum pun dituntut pula dengan sikap kejujuran tanpa mesti menutupinya dengan kebohongan belaka.

Penulis pun tersirat untuk mengutip surat dalam kitab suci Alquran (HR. Ahmad) yakni surat Al Baqarah ayat (5), diantaranya memiliki karakter ilmiah, beriman kepada yang gaib, mendirikan salat, mengeluarkan infak dari rizki yang Allah berikan kepada mereka, beriman kepada apa yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan para Rasul sebelumnya serta meyakini adanya kehidupan akhirat.

Di antara ciri-ciri orang yang beruntung berdasarkan Alquran Surat Al Baqoroh ayat 5 (HR. Ahmad) adalah memiliki karakter ilmiah, beriman kepada yang gaib, mendirikan salat, mengeluarkan infaq dari rezeki yang diberikan Allah, beriman kepada Rasul.

Berkarakter ilmiah yang dimaksud adalah orang yang dapat menyampaikan kebenaran, sebaliknya mereka yang menutup-nutupi kebenaran termasuk dalam sifat yang tidak disukai Allah SWT.

Menyikapi pernyataan/statemen Pj Gubernur Bangka Belitung (Ridwan Jamaludin) dan Direskrimsus Polda Kep Bangka Belitung (Kombes Pol Joko Yulianto) dalam artikel pemberitaan di sejumlah media onlinet terkait kabar adanya penangkapan seorang bos timah (Ataw) dalam kegiatan sidak tersebut, Selasa (14/2/2023) siang tak pelak membuat sebagian masyarakat atau pembaca menjadi skeptisis.

Skeptisisme adalah sikap mempertanyakan atau mencurigai segala sesuatu karena adanya keyakinan bahwa segala sesuatu bersifat tidak pasti. Oleh karenanya, penulis beranggapan sesuatu informasi hendaknya dapat disampaikan secara utuh ke publik jangan pernah untuk disembunyikan.

Tak cuma itu, peran pegiat awak media pun dianggap sebagai pihak penyampai informasi lewat tulisan, mestilah mengedepankan moral kewartawanannya secara benar sesuai dengan yang diamanahkan oleh kode etik jurnalistik itu sendiri.

Disamping itu, wartawan yang juga sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) berkewajiban melakukan perubahan perilaku sosial masyarakat menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Nilai-nilai profesional bagi wartawan sebagaimana tercantum dalam setiap kode etik pers adalah akurasi, objektivitas, dan keseimbangan. Media massa pun memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi sekaligus merubah pola pikir, sikap dan perilaku publik.

Karenanya, media pun selain berfungsi menyiarkan informasi, media juga berfungsi mendidik, mengajak, dan menyajikan ruang ilmu pengetahuan bagi pembacanya. Bahkan, peranan media sebagai sarana komunikasi, sangat menentukan perubahan moral dan watak masyarakat.

Lantas bagaimana duduk persoalan dalam kasus kegiatan sidak Pj Gubernur Bangka Belitung & Polda Kep Bangka Belitung, Selasa (14/2/2023) siang?. Menurut penulis cuma satu persoalan yang mesti dipertegas oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini yakni TRANSFARANSI & KEJUJURAN.

Kedua item ini (Transfaransi & Kejujuran) menurut penulis tentunya mutlak untuk menjadi pedoman dalam menyampaikan suatu informasi kepada publik, sehingga informasi yang disampaikan tidak menimbulkan suatu asumsi negatif dan rasa ketidak kepercayaan publik terhadap pimpinan daerah, aparat penegak hukum (APH) termasuk media massa sebagai penyampai informasi kepada publik.

Menyampaikan suatu kebenaran hal yang mutlak untuk menjadi suatu pedoman hidup, mesti dalam menyampaikan kebenaran sesungguhnya tidaklah mudah. Hal ini mengingatkan penulis dengan suatu Hadits riwayat Ahmad, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:. “Kebenaran harus disampaikan walaupun itu pahit”.

Leave A Reply

Your email address will not be published.