Bikin Heboh! Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Setara Pengemis
BabelToday.com, Jakarta – BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa pasangan selebriti Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Keduanya tercatat sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengejutkan banyak pihak, mengingat status sosial mereka yang sangat berbeda dari golongan masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran program tersebut. Sabtu (4/1/2025)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa hasil pengecekan data menunjukkan pasangan selebriti ini terdaftar sebagai peserta segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky.
Segmen PBPU Pemda ini mencakup individu yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, dan bukan hanya terbatas pada fakir miskin atau mereka yang tidak mampu. Menurut Rizzky, segmen ini termasuk semua penduduk dalam suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia menerima hak kelas 3.
“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Sabtu (4/1/2025).
Segmen ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dan tidak memiliki jaminan kesehatan lain. Kewenangan untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” lanjut Rizzky.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan perbedaan antara segmen PBPU Pemda dan segmen lainnya yang juga dibiayai oleh pemerintah. Salah satu segmen lainnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang ditujukan khusus untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, yang juga mendapat hak kelas 3.
“Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” ujarnya.
Dalam Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak (Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan bagi kehidupan diri dan/atau keluarga).
Orang tidak mampu sendiri adalah mereka yang mungkin memiliki pekerjaan atau penghasilan tetapi penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar hidup dan tidak mampu membayar iuran kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya.
Kriteria untuk fakir miskin dan orang tidak mampu ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 146 Tahun 2013 yang mencakup berbagai kategori, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.
Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar adalah mereka yang termasuk dalam berbagai kelompok, seperti gelandangan, pengemis, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, dan mereka yang terkena dampak bencana alam.
Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 146 Tahun 2013. Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu:
a. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar.
b. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar.
Pendaftaran untuk program PBI tidak dapat dilakukan secara individu, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait, yakni Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.
Di tingkat daerah, pendaftaran PBI diatur oleh Pemda yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dalam program lainnya. Pendaftaran PBI APBD ini umumnya ditujukan untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam program Jamkesmas atau PBI APBN.
Di samping itu, verifikasi data PBI juga dilakukan secara berkala untuk memastikan keabsahan data dan untuk memperbarui basis data PBI. Verifikasi ini dimulai dengan musyawarah desa atau kelurahan, yang kemudian diikuti oleh verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kegiatan verifikasi PBI jaminan kesehatan pengganti merupakan pemutakhiran basis data terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk mengusulkan PBI pengganti,” jelas Rizzky.
Data yang telah diverifikasi kemudian akan diperbaharui di pusat basis data terpadu untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Penting untuk diketahui bahwa setiap enam bulan, data Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Sosial. Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat itu.
Menteri Sosial juga telah menetapkan kriteria dan prosedur pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013.
Kehebohan yang timbul setelah terungkapnya status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini menyoroti pentingnya verifikasi dan ketelitian dalam pendataan peserta JKN, terutama untuk segmen-segmen yang dibiayai oleh pemerintah.
Publik kini bertanya-tanya bagaimana dua individu yang seharusnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan bisa terdaftar dalam segmen yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses pendaftaran ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Situasi ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan pemutakhiran data dalam sistem jaminan kesehatan nasional agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
(Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)