Foto : Asintel Kejati Babel, Fadil Regan SH MH (tengah) saat memberikan keterangan di hadapan awak media. (KBO Babel)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dikabarkan berhasil mengamankan seorang warga asal Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka berinisial RS (21), Kamis (7/3/2024) siang.
Tak cuma itu, tim Kejati Babel dikabarkan selain berhasil mengamankan RS sempat pula menyita 1 (satu) unit kendaraan roda empat (Fortuner) tahun 2023 warna hitam berikut sejumlah uang tunai senilai Rp 24.200.000,- diduga milik RS.
Kepala Kejati Babel, Asep Maryono SH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan SH MH menceritakan kronologis singkat penangkapan RS diduga pelaku tambang pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Belinyu, Bangka.
Menurut Fadil, RS diduga selaku oknum pelaku tambang ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu diamankan tim Kejati Babel, Kamis (7/3/2024) siang. Saat itu RS diduga berniat mencoba kabur dari kejaran tim Kejati Babel.
“Hari ini telah ada penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan (RS) mau melarikan diri karena kita sudah ada bukti permulaan bahwa yang bersangkutan mencoba melarikan diri yakni adanya bukti tiket pesawat,” jelas Fadil Regan di hadapan awak media saat itu didampingi Kasi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel Samhori SH MH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo SH MH, Kamis (7/3/2024) sore di gedung Kejati Babel.
Diketahui RS saat itu diduga hendak mencoba kabur menuju arah kota Pangkalpinang dengan tujuan ke bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk berangkat ke Jakarta.
Alasan lain menurut Fadil, pihaknya mengamankan RS lantaran sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Babel sempat melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (RS), namun disesalkanya justru RS tak memenuhi panggilan pihak Kejati Babel.
Ditegaskan Fadil, usai berhasil diamankan, tersangka RS saat ini mesti menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel, bahkan status RS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Belinyu
“Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, tersangka RS hari ini juga langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel inidan rencananya dititipkan di rutan Tuatunu, Pangkalpinang.
Selanjutnya tegas Fadil, usai ditetapkan sebagai tersangka RS pun dijerat dengan pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal UU Tipikor lantaran diduga telah merusak kawasan hutan lindung wilayah Belinyu dengan tujuan untuk usaha kegiatan penambangan,” terang Fadil.
Ia menambahkan, jika kasus penambangan ilegal dengan tersangka Rn ini sesungguhnya menurut ia telah dilakukan penyelidikan sekitar setahun yang lalu atau di awal tahun 2023.
Kegiatan penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Belinyu menurut Fadil dilakukan oleh tersangka RS bersama seorang rekannya berinisial Pi (kini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan) terhitung sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
“Penambangan yang dilakukan oleh RS dan Pp ini menggunakan mesin TI (tambang inkonvensional) Dong Peng ukuran 38 dan 41.sebanyak 2 unit dan memperkerjakan masyarakat sebanyak 7 orang dan hasil perhari kurang lebih sekitar 40 kilo gram pasir timah,” jelas Fadil.
Lanjut Fadil, tersangka (RS) sendiri sesungguhnya telah melakukan aktifitas tambang ilegal pasir timah di wilayah Belinyu selama bertahun-tahun atau sejak tahun 2020, 2021, 2022 hingga berlangsung tahun 2023.
“Pada tahun 2020 kawasan hutan lindung yang digarap Rn diketahui seluas 1 hektar lebih dan pads tahun 2023 menjadi seluas sekitar 6,71 hektar. Jadi ada penambahan ruang tutup kawasan dengan total 10,5 hektar,” sebut Fadil.
Lanjutnya, akibat aktifitas penambangan ilegal pasir timah yang dilakukan oleh RnlS di kawasan hutan lindung Belinyu diduga negara mengalami kerugian mencapai angka senilai Rp 16 Miliar.
* RS Merupakan Putra Aj Dikenal Dengan Sebutan Cukong Timah Belinyu
Penangkapan tersangka RS berdasarkan informasi yang dihimpun tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan menyebutkan jika penangkapan tersangka Rn, Kamis (7/3/2024) siang di ruas jalan raya Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Saat itu tersangka (RS) menumpangi kendaraan roda empat (Fortuner hitam) bersama kedua orang tuanya. RS mengemudikan mobil tersebut dari arah Belinyu hendak menuju ke arah Pangkalpinang atau menuju bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
Namun niatnya untuk kabur saat itu justru tertunda lantaran keburu dihadang oleh tim Kejati Babel yang sejak tadi mencarinya. Saat itu pula, di tengah jalan RS pun langsung dibawa ke dalam mobil tim Kejati Babel sementara kedua orang tuanya tidak ikut diamankan.
Pantauan tim KBO Babel di gedung Kejati Babel, Kamis (7/3/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB tampak mobil Fortuner warna hitam terparkir di halaman depan gedung Pidsus Kejati Babel dalam kondisi tersegel. Sementara Rn masih menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik Pidsus Kejati Babel sejak siang hingga menjelang sore.
Sekedar diketahui, RS sendiri merupakan putra dari Aj warga lingkungan Kelurahan Bukit Ketok Belinyu. Nama Aj pun tak asing di kalangan masyarakat Belinyu lantaran Aj dikenal dengan sebutan bos timah alias cukong di daerah Belinyu.
Namun kini bisnis penambangan pasir timah yang digelutinya selama ini akhirnya diteruskan oleh putra kesayanganya yakni RS. Namun apes, sang putra kini malah terjerat persoalan hukum akibat aktifitas penambangan ilegal pasir timah di kawasan hutan lindung di wilayah Belinyu, Bangka. (KBO Babel/tim)