Dari Blok 65 ke Pondi: Jejak Oknum Polisi Fa dalam Bisnis Tambang Timah Bangka

0 0

BABELTODAY.COM|BANGKA — Nama inisial Fa kembali mencuat di tengah sorotan publik atas tragedi tambang timah ilegal di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peristiwa memilukan yang menewaskan tujuh pekerja akibat tertimbun longsoran tanah itu kini menyeret berbagai spekulasi, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bangka.

Informasi yang dihimpun jejaring media di lapangan menyebutkan, Fa bukanlah nama asing di kalangan penambang maupun sejumlah aparat di wilayah Kabupaten Bangka. Sebelum berdinas di Polres Bangka, Fa diketahui pernah bertugas di Polsek Riau Silip. Dalam perjalanan kariernya, ia juga dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung RI terkait perkara timah di Bangka, meski belum diketahui secara pasti perkembangan maupun hasil akhirnya.

Seiring waktu, Fa dipindahtugaskan ke Polres Bangka. Tak lama berselang, namanya disebut-sebut aktif mengkoordinir aktivitas tambang timah di kawasan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) atau yang dikenal sebagai wilayah Kepala Burung. Di lokasi tersebut, khususnya di Blok 65, Fa diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Seorang sumber menyebut Blok 65 merupakan blok yang disebut-sebut sebagai “jatah” untuk internal Polres Bangka melalui mitra perusahaan PT Timah, yakni CV TMR. “Hampir tiap hari Fa ada di lokasi tambang Blok 65. Setahu kami, dia yang mengkoordinir aktivitas di sana,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya itu, beredar pula isu miring yang menyebut Fa sebagai sosok yang dipercaya mengurus sejumlah alat berat milik pengusaha atau cukong timah yang dikaitkan dengan binaan pihak tertentu. Bahkan muncul tudingan bahwa ia berperan sebagai perantara atas operasional dua unit eksavator yang berada di lokasi tambang Pondi, Pemali — lokasi yang kini menjadi pusara tujuh pekerja.

Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa sejauh ini belum terdapat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Fa dalam tragedi tambang Pondi.

Menurut Agus, Fa hanya disebut sebagai perantara dalam kaitan keberadaan dua unit eksavator di lokasi tambang, bukan sebagai pemilik maupun pengendali operasi tambang ilegal tersebut. “Sudah dilakukan penyidikan oleh Propam Polda Bangka Belitung,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan itu sekaligus merespons desakan sejumlah pihak yang meminta agar Fa segera ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menilai langkah tersebut belum dapat dilakukan karena alat bukti dinilai belum mencukupi.

Di sisi lain, penasihat hukum Fa, Apriadi SH dan Yuli SH, membantah keras tudingan bahwa kliennya memiliki atau menguasai dua unit eksavator yang beroperasi di lokasi tambang Pondi. Mereka menegaskan tidak ada dokumen sah maupun bukti kepemilikan yang mengaitkan Fa dengan alat berat dimaksud.

“Tidak ada bukti kuat atau dokumen yang menunjukkan klien kami sebagai pemilik eksavator tersebut,” ujar kuasa hukum Fa.

Meski demikian, sorotan publik belum mereda. Isu mengenai “jatah” blok tambang di kawasan Kepala Burung, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan tambang ilegal, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana praktik koordinasi di lapangan berjalan dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas tambang yang kerap berujung petaka.

Hingga berita ini diturunkan, Fa masih dalam upaya konfirmasi oleh tim media terkait dugaan perannya dalam pusaran kasus tambang Pondi, termasuk soal keterkaitannya dengan dua unit eksavator tersebut. Kapolres Bangka juga masih diupayakan konfirmasi mengenai isu “jatah” Blok 65 di kawasan perkebunan PT GML.

Tragedi tujuh pekerja yang meregang nyawa di Pondi bukan sekadar kecelakaan kerja. Ia menjadi cermin buram tata kelola tambang timah di Bangka yang masih menyisakan ruang abu-abu antara legalitas, kepentingan ekonomi, dan integritas aparat penegak hukum. Kini publik menunggu, apakah penyelidikan internal akan mampu menjawab keraguan dan mengurai simpul dugaan keterlibatan yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut. (Faras Prakasa/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.