Dari Laporan Mahasiswa hingga Penetapan Tersangka: Polemik Ijazah Wagub Babel Hellyana

0 3

Babeltoday.com, Jakarta – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kepastian status hukum Hellyana dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyidik menduga Hellyana terlibat dalam perbuatan pemalsuan surat atau akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang keabsahannya dipertanyakan.

Awal Mula Persoalan Gelar Sarjana Hukum

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Pelapor menyoroti kejanggalan terkait ijazah Sarjana Hukum (SH) milik Hellyana.

Berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2013 dan dinyatakan mengundurkan diri pada 2014. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat ijazah Sarjana Hukum yang bersangkutan disebut terbit pada 2012.

“Tidak masuk akal ijazah bisa diterbitkan jika hanya menempuh perkuliahan satu tahun,” kata Herdika menegaskan kejanggalan tersebut.

Dilaporkan Langsung ke Mabes Polri

Atas dasar itu, Herdika bersama kliennya memilih menempuh jalur pelaporan langsung ke Mabes Polri. Laporan resmi dibuat pada Senin, 21 Juli 2025, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

“Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel berinisial H,” ujar Herdika usai pelaporan.

Ia menjelaskan, pelaporan ke tingkat Mabes dilakukan lantaran penanganan sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sejumlah dokumen turut disertakan sebagai bukti awal, di antaranya tangkapan layar data PDDIKTI Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, salinan ijazah Sarjana Hukum yang terbit pada 2012, serta surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar “SH”.

Ahmad Sidik mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yang menyebut Hellyana mengklaim telah lulus strata satu dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Setelah kami cek, justru data menunjukkan yang bersangkutan baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan sudah tidak aktif sejak 2014. Namun ijazahnya terbit 2012, lebih awal dari masa terdaftarnya sebagai mahasiswa,” ungkap Sidik.

Sebagai informasi, Universitas Azzahra Jakarta belakangan diketahui menghadapi sejumlah persoalan serius dan telah resmi ditutup oleh pemerintah. Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyusul berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola perguruan tinggi tersebut. (Red/*)
Sumber: Tribun News

Leave A Reply

Your email address will not be published.