Babeltoday.com, Pangkalpinang – Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung kembali menjadi panggung pertarungan tajam antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi. Kali ini, Edi resmi melayangkan kesimpulan sidang—pernyataan akhir yang menutup rangkaian proses hukum sengketa informasi terkait Data Excel Analisa Harga Satuan dan Data Excel Harga Dasar Provinsi Babel. Selasa (19/8/2025)
Seperti biasa, bahasa Edi menusuk. Ia menuding Pemerintah Babel penuh dengan inkonsistensi. “Dalam surat mereka menegaskan data tidak bisa diberikan. Tetapi ketika diminta dasar hukumnya di persidangan, mulut birokrasi itu terkunci,” kata Edi, nada suaranya meninggi, mengiris citra transparansi yang kerap digembar-gemborkan pemerintah daerah.
Di ruang sidang, atmosfer seolah menelanjangi wajah birokrasi yang gagap menghadapi aturan main keterbukaan informasi. Argumentasi yang dibangun Pemprov Babel, menurut Edi, rapuh, bahkan terkesan mencari-cari alasan untuk menutup akses publik. “Kalau tidak bisa menunjukkan dasar hukum data itu rahasia, apa artinya penolakan? Bukankah secara hukum itu justru wajib dibuka?” sindirnya.
Persidangan yang bergulir beberapa pekan terakhir memang menyeret perhatian publik Babel. Gugatan Edi kali ini adalah yang kedua. Ia konsisten memperjuangkan akses terhadap data keuangan dasar yang sejatinya menjadi fondasi transparansi pembangunan. Pertarungan ini, dalam kacamata banyak aktivis, menjadi ujian nyata apakah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar dijalankan atau sekadar simbol belaka.
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Komisioner, Edi menegaskan:
“Fakta persidangan telah membuktikan ketidakkonsistenan jawaban pemerintah. Kemampuan mereka dalam memahami permohonan informasi begitu rendah. Kami sampaikan ini dengan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan dan hukum. Jika keadilan tidak kami temukan di sini, kami siap menempuh upaya hukum lain.”
Pernyataan itu menutup sidang dengan nada keras, seolah palu hakim sudah diketuk meski putusan resmi belum diucapkan. Sementara, pihak Pemprov Babel memilih bungkam, menambah tebal kesan alergi terhadap keterbukaan.
Kasus ini, kata sejumlah pemerhati, bukan sekadar sengketa data. Ia merepresentasikan perlawanan warga terhadap tradisi birokrasi yang masih nyaman dalam kultur gelap, jauh dari semangat transparansi. Edi, dengan segala keterbatasannya, justru tampil sebagai cermin kritik—bahwa publik tidak boleh terus-menerus dibodohi dengan alasan administratif yang kabur.
Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi. Putusan mereka bukan hanya soal memberi atau menolak data, tapi juga penanda: apakah Babel berani keluar dari selubung birokrasi tertutup, atau justru meneguhkan stigma lama bahwa keterbukaan informasi hanyalah retorika kosong. (Red/*)