Foto : Lokasi usaha tambak udang CV Panorama Lintas Timur terletak di Desa Rebo, Sungailiat. (ist).
*KPHP Sigambir Sorot Pembangunan Akses Jalan Masuk Kawasan HL
BANGKA,BabelToday.com – Nasib apes dialami TK selaku pimpinan perusahaan pengelola usaha tambak udang berlokasi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pasalnya, direktur CV Panorama Lintas Timur (TK) saat ini terjerat persoalan kasus hukum hingga ia pun kini menyandang status sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan merusak lingkungan.
Perkara direktur CV Panorama Lintas Timur saat ini masih dalam proses penanganan pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Kasi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto ketika dikonfirmasi perihal kasus ini pun membenarkan, bahkan ditegaskanya kasus perusahaan tambak udang tersebut (CV Panorama Lintas Timur) saat ini masih dalam proses penanganan (penyidikan) oleh pihaknya.
“Dalam proses penyidikan, berkasnya oleh Jaksa peneliti dinilai belum lengkap dan dikembalikan kepada PPNS untuk dilengkapi,” kata Harianto dalam pesan singkat What’s App (WA), Kamis (17/2/2022) siang.
Dalam kasus ini pihak penyidik Gakkum KLHK menilai jika usaha tambang udang milik CV Panorama Lintas Timur diduga telah melanggar aturan dan dianggap atau diduga telah melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya perusakan lingkungan.
“Dugaan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan,” terang Harianto.
Selain itu, ditegaskanya pihak penyidik Gakkum KLHK menganggap jika kegiatan usaha tambak udang di lokasi setempat milik CV Panorama Lintas Timur tersebut diduga telah melanggar Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Foto : Inilah tampak bagian dalam tempat usaha tambak udang yang dikelola oleh CV Panorama Lintas Timur. (ist)
Sebagaimana diketahui, bunyi dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Meski begitu pihak Gakkum KLHK justru tak melakukan penahanan terhadap tersangka (TK) selaku direktur CV Panorama Lintas Timur dengan alasan pertimbangan tertentu.
“Menurut pertimbangan penyidiknya yang bersangkutan (TK– red) koperatif (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB),” terang Harianto.
Sementara informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini di lapangan menyebutkan jika kasus dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan pengelola tambak udang ini (CV Panorama Lintas Timur) berlokasi di Desa Rebo, Sungailiat telah berlangsung lebih dari satu tahun dan tak saja diduga adanya tindakan perusakan lingkungan namun persoalan perijinan usaha tambak udang ini pun menjadi sorotan pula pihak Gakkum KLHK.
*Bangun Jalan Masuk Kawasan HL
Bahkan kabar lain pun menyebutkan jika CV Panorama Lintas Timur belum lama ini telah membangun akses jalan baru (dalam wujud fisik tanah puru). Jalan yang dibangun ini menuju arah lokasi usaha tambak udang tersebut.
Namun kegiatan pembangunan akses jalan baru oleh CV Panorama Lintas Timur ini diduga telah melanggar peraturan lantaran masuk dalam kawasan hutan terlarang atau kawasan hutan lindung (HL).
Foto : Titik bewarna biru ini menunjukan jika akses jalan baru yang dibangun masuk dalam kawasan hutan lindung. (ist)
Kasus pembangunan akses ruas jalan baru menuju lokasi tambak udang dengan panjang sekitar 120 meter oleh perusahaan ini namun masuk dalam kawasan HL diungkapkan oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin, Di Desa Rebo, Alexander Ikhsan.
Foto : Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Alexander Ikhsan. (Ryan)
“Ya akses jalan yang dibangun oleh perusahaan itu (CV Panorama Lintas Timur — red) menuju lokasi tambak udang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Alexander saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022) siang.
Meski begitu pihak perusahaan (CV Panorama Lintas Timur) ini menurutnya tetap membantah dengan alasan pihak perusahaan ini telah memiliki sertifikat lahan dari Badan Pertanahanan Nasional (BPN) seluas sekitar 2,3 hektar lebih.
Namun demikian kasus pembangunan akses jalan baru oleh pihak CV Panorama Lintas Timur menuju lokasi tambak udang itu sampai saat ini terus menjadi sorotan seriis pihaknya, dan rencananya pihaknya akan membuat laporan resmi terkait kasus akses jalan baru yang dibangun oleh CV Panorama Lintas Timur ini.
Foto : Ruas jalan baru yang dibangun oleh CV Panorama Lintas Timur diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. (Ryan)
Sementara itu Adistya Sunggara SH selaku pengacara tersangka (TK) mengatakan jika perkara atau kasus yang melibatkan kliennya itu (TK) hingga kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Gakkum KLHK sesungguhnya telah lama terjadi.
Menurut pengacara ini jika CV Panorama Lintas Timur justru telah memiliki legalitas jelas yakni berupa sertifikat tanah dikeluarkan pihak BPN termasuk lokasi usaha tambak udang yang dikelola perusahaan itu saat ini.
“Tanah di sana kan ada sertifikat dan ada SHM (Sertifikat Hak Milik — red) dan sudah dikonfirmasi ke BPN,” kata Adistya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (17/2/2022) malam.
Meski saat ini kliennya (TK) terjerat persoalan hukum namun kasus tersebut dinilainya hanya bersifat pelanggaran administrasi saja terlebih adanya UU Cipta Kerja sehingga permasalahan ini pun dianulir.
“Jadi ranahnya persoalan administratif,” terang Adistya.
Saat disinggung bagaimana kelanjutan proses hukum yang menyeret kliennya itu (TK), namun Adistya sendiri mengaku belum dapat memastikanya lantaran perkara ini masih dalam proses penanganan pihak Gakkum KLHK. (Ryan)