
Babeltoday.com, Pangkalpinang – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menjadi titik temu penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan dalam menghadapi permasalahan krusial terkait klarifikasi Informasi dan pengelolaan data pemilih. Kamis (11/12/2025).
Kunjungan ini menyoroti bagaimana regulasi pusat berbenturan dengan praktik di daerah, terutama soal informasi yang dikecualikan dan rawan disalahgunakan.
Rombongan KPU Bangka Selatan hadir dengan Komisioner Syahrulah dan Zio L. Monarek beserta staf, sedangkan KPU Bangka Tengah diwakili Sobri Ariyanto dan Andriyandi Putra serta didampingi sejumlah staf.
Mereka diterima Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, bersama anggota Pahriani, Martono, dan Ahmad Tarmizi.
Sobri Ariyanto memaparkan dilema yang sering dihadapi KPU di lapangan.
“Kami kerap diminta masyarakat maupun lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan data pemilih yang sangat detail, termasuk NIK dan copy KTP. Padahal, menurut aturan KPU pusat, NIK adalah data yang dikecualikan. Tetapi di daerah, seringkali data ini dianggap bukan informasi yang dikecualikan. Benturan aturan seperti ini membuat kami perlu berkonsultasi dengan KI Babel agar tidak melanggar hukum,” jelas Sobri.
Rikky Fermana menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi pemilih.
“Meskipun data pemilih bisa diberikan, NIK pada KTP tidak boleh dicantumkan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Banyak kasus di daerah yang terjadi karena data publik tidak dikelola sesuai aturan. KI Babel siap membimbing badan publik agar implementasi Undang-Undang KIP berjalan aman dan transparan,” tegas Rikky.
Selain itu, kedua KPU berkeinginan mengikuti E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun mendatang, agar badan publik mereka bisa meraih penghargaan sebagai lembaga yang informatif.
Rikky menambahkan, partisipasi dalam E-Monev tidak sulit. “Badan publik tinggal berkonsultasi, dan kami membimbing agar predikatnya bisa naik dari ‘Cukup Informatif’ hingga ‘Informatif’. Ini sekaligus menjadi langkah preventif melindungi masyarakat dan lembaga dari risiko hukum,” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi KPU Bateng dan Basel untuk memperkuat tata kelola data pemilih yang transparan, akuntabel, dan aman.
Pertemuan ditutup dengan harapan agar konsultasi ini memberi manfaat nyata bagi pengelolaan informasi publik yang lebih profesional. (Red/*)