DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

0 3

BABELTODAY.COM, Pangkalpinang – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Sabtu (8/6/2024).

Tiga Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang, dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terhadap ketiga Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ujar Lusje dengan penuh rasa syukur.

Lusje berharap agar semua Raperda yang diajukan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Pangkalpinang agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, ketiga Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Perda ini dibutuhkan untuk landasan hukum dalam kebijakan Pemkot Pangkalpinang,” jelas Lusje.

Ketiga Raperda yang disetujui memegang peranan penting dalam arah pembangunan dan tata kelola Kota Pangkalpinang. Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 akan menjadi peta jalan bagi pembangunan kota selama dua dekade mendatang, mencakup berbagai isu strategis seperti bonus demografi, pengentasan kemiskinan struktural, dan transformasi ekonomi inklusif.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan melalui pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan baru, yang diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Adapun Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 26 tahun 2010 bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika ekonomi terkini, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor mineral bukan logam dan batuan.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kerjasama yang solid antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (Moenk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!