Edan! Buka Usaha Tembak Udang Rambah Hutan Lindung Bedukang

0 63

Foto : Inilah pintu masuk menuju lokasi usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel ditutup portal. (Ist)

 

DKP Bangka Sebut Tambak Udang DY Belum Terdaftar

BANGKA,Babeltoday.com – Membuka suatu usaha atau bisnis tentunya mestilah memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah, hal ini bertujuan agar setiap usaha atau bisnis yang dijalankan tanpa ada hal yang melanggar peraturan.

Begitu pula usaha budi daya udang tambak jenis vanamae di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini terkesan jadi ‘primadona’ bagi para pelaku usaha tertentu lantaran bisns udang tambak ini sangatlah menjanjikan keuntungan besar.

Hanya saja persoalan yang terjadi di lapangan ada sebagian pelaku usaha di pulau Bangka yang nekat menjalankan usaha tambak udang meski perijinan belumlah lengkap dikantongi, bahkan mirisnya lagi di wilayah Kabupaten Bangka ini ditemukan usaha tambak udang diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL).

Kondisi usaha tambak udang diduga merambah kawasan HL ini berdasarkan temuan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ini di lapangan, Selasa (22/2/2022) siang tepatnya di kawasan HL pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Pantauan tim KBO di lapangan saat itu, Selasa (22/2/2022) siang ditemukan tempat usaha tambak udang dekat pantai Bedukang diduga masuk dalam kawasan HL dan mangrove. Mirisnya lagi, usaha tambak udang dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Babel, DY.

Terkait kondisi tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel di kawasan HL pantai Bedukang, Deniang pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gugus Panca menyatakan jika usaha tambak tersebut (tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel) belumlah diketahui legalitasnya.

“Sampai saat ini kmi belum mwngetahui ttg dokumen yg dimiliki..tapi kmi arahkan ybs (DY — red) utk mengurusi smua dokumen yg siperlukan ..kedinas terkait..termasuk komplain ttg kawasan hutan (Hutan Lindung — red),” kata kepala KPHP Gugus Panca, Ruswanda kepada awak media dalam pesan singkatnya Whats App (WA), Rabu (23/2/2022) siang.

Ia pun menegaskan jika lokasi tambak udang dikelola DY di pantai Bedukang justru menurutnya sebagaimana dalam peta 798 lokasi tambak udang tersebut mmasuk kawasan HL.

“Tapi menurut BPKH ad perubahan…utk jelasnya agar konfrmsi k BPKH..krn kmi belum menerima SK trbaru ttg kaqasan hutan,” terang Ruswanda.

Beda halnya keterangan yang disampaikan oleh Kepala Penindakan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Bambang Trisula kepada awak media terkait persoalan status kawasan HL pantai Bedukang, Deniang terdapat usaha tambak udang diduga rambah kawasan HL.

Sebaliknya Bambang terkesan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kondisi tambak udang dikelola oleh DY itu diduga masuk kawasan HL.

“Untuk masalah status kawasan hutan (HL — red), mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima,” terang Bambang dalam pesan singkatnya (WA), Selasa (22/2/2022).

Lanjut Bambang, soal keberadaan lokasi tambak udang dikelola DY itu menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPKH wilayah XIII.

“Informasinya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya,” katanya.

Di lain pihak DY saat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.

“Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang — red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan,” kata DY saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.

Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.

“Dan itu sesuai dengan PP nomor 21 dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat,” terangnya.

Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.

Sementara itu pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Babel menyatakan terkait kawasan pantai Bedukang, Deniang termasuk lokasi usaha tambak udang dikelola DY yang berada di kawasan setempat masuk dalam kawasan HL.

“Masuk kawasan HL (Hutan Lindung — red),” kata Heru Sri Widodo selaku Kasi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (23/2/2022).

Begitu pula kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Arman saat dikonfirmasi terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

“Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu,” kata Arman saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

“Usaha tambak udang itu (tambak udang DY — red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka — red). Terima kasih untuk informasinya,” ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

“Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka — red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami,” tegas Arman. (Tim KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.