Edan! Modus Korupsi SPPD Fiktip Hingga Mobil Operasional Jadi Milik Pribadi Pejabat PUPR

0 2,873

Foto : Ilustrasi uang korupsi. (int)

 

* APH Segera Bidik Penyimpangan Uang Negara 

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Sssstt…, baru-baru ini tersiar kabar tak sedap jika tim pemeriksa (inspektorat) asal Itjen Kementerian Pekerjaan Umum & Pemukiman Rakyat (PUPR) pusat dikabarkan sempat menemukan dugaan tindak penyimpangan keuangan negara di lingkungan instansi Balai Prasarana Permukiman wilayah Bangka Belitung (dulu instansi ini bernama Balai Cipta Karya), Kementerian PUPR.

Temuan oleh tim inspektorat tersebut terkait penggunaan anggaran (APBN) tahun 2020-2023 lalu, dan temuan ini pun berawal dari hasil pemeriksaan secara mendadak ke instansi BPPW Bangka Belitung pada bulan September 2023 lalu.

Kabar tak sedap ini pun sempat terendus oleh tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sempat dilakukan penelusuran lebih dalam dengan menghimpun informasi berikut data maupun keterangan dari beberapa mantan ‘orang dalam’ asal intansi setempat.

Menurut keterangan seorang mantan ‘orang dalam’ yang enggan disebut identitas dirinya kepada tim KBO Babel mengaku jika ia sendiri sangat mengetahui bagaimana kronologis kejadian awal mula tim inspektorat (Itjen KemenPUPR) saat itu mendatangi kantor Balai Cipta Karya Wilayah Bangka Belitung saat itu dipimpin oleh Miarka Risdawati.

“Tim inspektorat dari Itjen KemenPUPR saat itu datangnya secara diam-diam ke kantor Balai Cipta Karya, jadi dari sinilah awal mulanya ada temuan tersebut,” ungkap mantan orang dalam ini, Jumat (19/4/2024).

Lanjutnya, pada bulan sebelumnya atau sebelum bulan September 2023 lalu tim inspektorat Kementerian PUPR pusat sempat pula mendatangi kantor Balai Cipta Karya Wilayah Bangka Belitung terkait kegiatan pemeriksaan secara diam-diam.

Hasil pemeriksaan tim inspektorat Kementerian PUPR pusat ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi KBO Babel menyebutkan jika temuan oleh tim inspektorat tersebut berawal dari laporan/pengaduan yang masuk di web site resmi Kementerian PUPR yakni Whistleblowing antara lain soal dugaan penyimpangan anggaran (APBN 2023) sewa/rental kendaraan operasional untuk kepentingan intansi Balai Cipta Karya Bangka Belitung.

Dalam temuan itu diduga telah terjadi penyimpangan anggaran sewa/rental kendaraan operasional namun kendaraan tersebut kemudian menjadi milik pribadi sejumlah pejabat yang berdinas di instansi tersebut, antara lain temuan terhadap 3 (tiga) orang pejabat teras di instansi yakni Miarka Risdawati (saat itu masih menjabat selaku kepala Balai Cipta Karya Bangka Belitung) termasuk Kemas selaku bendahara serta Dedy Prawira menjabat selaku Kasubag.

Sebanyak 3 unit mobil yang disewa ke tersebut dengan rincian 2 unit merek Ertiga dan 1 unit merek Expander dengan beragam macam warna, sedangkan biaya sewa/rental kendaraan operasional per unit diperkirakan mencapai angka jutaan rupiah, namun sejumlah kendaraan tersebut diketahui malah berubah status menjadi milik pribadi oknum pejabat di lingkungan intansi setempat.

Ertiga warna putih tipe terbaru diketahui dimiliki Miarka Risdawati alias Cika dan Expander putih dimiliki Dedy sedangkan Ertiga tipe lama dimiliki oleh Kemas. Dalam kasus ini pun diduga sempat melibatkan pihak perusahaan swasta.

Tak cuma itu atau masih di masa Miarka Risdawati selaku kepala intansi setempat, tim inspektorat Kementerian PUPR pusat pun sempat pula mendapatkan fakta temuan lainnya yakni dugaan penyimpangan anggaran biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktip terjadi di lingkungan instansi vertikal Balai Cipta Karya Bangka Belitung pada periode yang sama.

Menurut sumber kepada tim investigasi KBO Babel menyebutkan jika modus yang digunakan oleh segelintir oknum pejabat di lingkungan intansi setempat yakni oknum pejabat di intansi itu sengaja menyuruh para pegawai termasuk para pegawai honorer untuk melakukan kegiatan dinas luar.

“Misalkan begini, pegawai atau honorer di kantor kita itu diminta pinjam nama mereka, lalu dibuatlah oleh oknum pejabat di kantor itu (Balai Cipta Karya Bangka Belitung – red) semacam SPPD namun sesungguhnya fiktip karena tidak dilaksanakan secara nyata,” ungkap sumber ini.

Selanjutnya, jika SPPD sudah diterbitkan maka pegawai/honorer tersebut disuruh untuk tidak melakukan kegiatan absensi di kantor Balai Cipta Karya Bangka Belitung, akan tetapi ketika dana atau anggaran SPPD tersebut cair maka para pegawai/honorer itu hanya diberikan uang sejumlah kisaran Rp 50 hingga Rp 100 ribu.

“Sedangkan selebihnya diambil oleh oknum pejabat di intansi itu sendiri, silahkan pak wartawan (tim investigasi KBO Babel – red) telusuri dan investigasi kasus ini, kami mantan orang dalam sangat tahu persis sesungguhnya apa yang terjadi di intansi itu,” tegas sumber ini menyakinkan.

Meski begitu, sumber ini pun berharap agar pihak aparat penegak hukum (Kejaksaan & Kepolisian) di daerah segera membidik kasus dugaan penyimpangan di intansi Balai Cipta Karya Wilayah Bangka Belitung ini.

Terkait informasi adanya temuan dugaan tindak korupsi atau penyimpangan anggaran negara ini tim KBO Babel sempat mencoba menghubungi Miarka Risdawati kini menjabat selaku kepala BPPW Sumatera Selatan, Jumat (19/4/2024) siang melalui pesan Whats App (WA) namun sayangnya belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Hal serupa ketika tim KBO Babel pun mencoba menghubungi Dedi selaku Kasubag BPPW Bangka Belitung termasuk Kemas selaku bendahara intansi setempat namun serupa tak ada jawaban, meski sempat dikonfirmasi melalui WA, Jumat (19/4/2024) sore terkait dugaan penyimpangan anggaran kendaraan operasional.

* Miris, Ditanya Soal Temuan Tim Inspektorat Sebut Alasan Rahasia Internal

Sementara itu, Lusnita Tambunan disebut-sebut merupakan salah seorang bagian dari tim inspektorat Kementerian PUPR pusat dikonfirmasi terkait temuan pihaknya tahun 2023 di intansi Balai Cipta Karya Bangka Belitung justru dirinya terkesan ‘tertutup’.

“Mohon izin Pak, utk info tsb silakan Bapak konfirmasi kepada pihak yg menyampaikan hal tsb kepada Bapak. Setiap hasil audit kami adalah bersifat RAHASIA dan hanya kami laporkan kepada Pimpinan kami Pak. Bukan utk pihak luar. Demikian, terima kasih Pak,” elak Lusnita.

Kembali disinggung soal alasan tak memberikan jawaban dengan transparan, namun anehnya Lusnita kembali beralasan serupa. “Iya Pak (tim KBO Babel – red), ada informasi yang dikecualikan Pak..hal tsb diatur di ketentuannya,” katanya.

Sebaliknya menurut ia, jika memang dibutuhkan informasi publik dimohon dapat mengacu pada ketentuan pada Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2020.

“Ada unit kerja yg akan ditugaskan untuk menerima dan memberi jawaban atas permohonan informasi publik, sepanjang informasi tsb bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” pungkasnya.

(KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.