PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Gebrakan yang dilakukan Kombes Pol Gatot Yulianto patut mendapat apresiasi. Pasalnya, dalam sebulan pihak Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinannya berhasil mengungkap belasan perkara/kasus tindak pidana di wilayah Kota Pangkalpinang.
Alhasil pun belasan tersangka atau pelaku tindak kejahatan antara lain narkotika, curanmor, anirat, penggelapan termasuk tindak pidana lainnya berhasil diringkus oleh pihaknya.
Dalam keterangannya saat konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu (1/2/2023) siang di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan jika selama satu bulan yakni Januari 2023 sedikitnya ada 12 perkara/kasus.
Sejumlah perkara/kasus tindak pidana yang diungkap pihaknya dalam kurun waktu bulan Januari 2023 antara lain tindak curanmor, anirat, penggelapan dan tindak pidana narkoba.
Dalam konferensi pers ini Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasi Humas AKP Agus Widodo, Kasi Propam Iptu Chandra dan Kanit Ident Ipda Widodo.
Diterangkanya, dalam pengungkapan ini diterangkanya Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencurian inisial YO, YA, AS, KO, HE, ER, 5 orang perkara Tindak Pidana pengeroyokan inisial GI, IW, TO, BI, JO dan penganiayaan.
Selain itu Satreskrim pun berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas perkara Tindak Pidana penggelapan inisial KR. Sedangkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Satreskrim pun berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka.
Diterangkanya lagi jika dalam perkara tindak pencurian pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tv LED merk Sharp, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) buah speaker merk TMC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R warna biru, 1 (satu) unit sepedamotor merk yamaha mio soul warna hijau.
“Termasuk, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) helai baju wanita lengan Panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type B 65 warna kuning,” kata Kapolres.
Terkait perkara tersebut ditegaskan Kapolres jika para pelaku pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara, para pelaku pengeroyokan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Dan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Gatot. (KBO Babel/Ilham)