Foto : Ilustrasi uang gaji karyawan. (int)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Gajian telat merupakan hal yang tidak diharapkan oleh karyawan mana pun. Gaji merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati. Sebab, gaji adalah bentuk apresiasi atas jasa atau jjerih payah dari energi serta pikiran yang telah diberikan oleh karyawan untuk perusahaan.
Oleh sebab itu, perusahaan haruslah memprioritaskan pembayaran gaji pegawai dan jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji karyawan. Namun, terkadang ada kalanya perusahaan telat membayarkan gaji atau bahkan sering. Hal tersebut tentu berdampak buruk utamanya terhadap finansial karyawan/pegawai dan citra perusahaan di mata karyawannya.
Lantas bagaimana kini nasib sekitar100 lebih karyawan out sourching asal PT Usaha Setyawan Mandiri (USM) yang bekerja di PT Dok & Perkapalan Air Kantung, Selindung, Kota Pangkalpinang?. Apakah para karyawan ini sudah diberikan hak gaji mereka oleh pihak perusahaan atau sebaliknya?.
Hingga kini pasca aksi demo para karyawan out sourching PT USM di kantor PT DAK berlokasi di jalan Kartini, Selindung Kota Pangkalpinang, Kamis (4/4/2024) siang menuntut agar gaji segera dibayar oleh pihak perusahaan, namun sayangnya kedua manajemen perusahaan ini terkesan tertutup alias ‘bungkam’ memberikan keterangan kepada wakn media termasuk tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).

Foto : Lokasi kantor PT DAK Selindung Kota Pangkalpinang tampak bagian pintu masuk kantor itu ditutup pagar besi. (KBO)
Meski sebelumnya pihak manajemen PT DAK melalui Kepala Divisi HRD PT DAK, Riki mengaku keterlambatan pembayaran gaji para karyawan out sourching (PT USM) sebagai mitranya itu tak lain lantaran cuma persoalan administrasi saja. Namun saat itu Riki tak dapat memberikan secaa detil apa yang menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji karyawan tersebut hingga berbulan-bulan.
Parahnya lagi, pihak manajemen PT USM pun terkesan tertutup pula terkait adanya aksi demo karyawan perusahaan ini di kantor PT DAK, Kamis (4/4/2024) lalu, hal ini terbukti ketika tim KBO Babel mencoba menghubungi nomor ponsel sang Direktur PT USM, Hendra Setyawan termasuk mencoba mengkonfirmasi melalui pesan chat Whats App (WA), namun tetap ak ada jawaban.

Foto : Direktur PT Usaha Setyawan Mandiri (USM), Hendra Setyawan. (int)
Di balik kejadian aksi demo karyawan out sourching belum lama ini terkait berbulan-bukan gaji belum dibayar perusahaan, salah seorang karyawan out sourching PT USM, Reynaldi dirinya mengaku sebelumnya ia pernah ‘ditantang’ oleh sang bos (Hendra Setyawan) jika dirinya bertanya soal gajinya.
“Bos PT USM (Henda Budi – red) misal ditnya mslah gaji malah nantang dkd kepastian,” ungkap pegawai
Sebaliknya menurut karyawan ini, si bos (Hendra Budi) hanya bisa memberikan ‘angin surga’ saja alias janji-janji palsu.
“Cuma janji janji terus yg dikasih kx kami bilang misal sdh turun kapal gaji karyawan dilunas kan nyata a kapal la turun tapi gaji zonk smpai sekrang,” katanya.
Meski begitu, ia sendiri selama ini mendapat jawaban dari sang Bos terkait berbulan-bulan sebagian besar gaji karyawan out sourching belum dibayar termasuk dirinya dikarenakan PT DAK belum membayar ke PT USM.
“keterangan dari PT USM bahwa PT DAK belum bayar ke PT USM,” terangnya. Namun ia sendiri sampai saat ini masih menyangsikan perihal jawaban dari sang Bos (Hendra Setyawan).
Namun kembali disinggung perihal hasil pertemuan antara karyawan out sourching PT USM dengan manajemen PT DAK justru Reynaldi mengaku dirinya belum mengetahui pasti dikarenakan ia sendiri tak hadir saat akso demo hari itu lantaran baru saja mengalami kecelakaan baru-baru ini.
“Kmren ku nanya kata PT DAK belum ada solusi,” terang.Reynaldi mengaku mendapat informasi tersebut tak lain dari rekan sekerjanya.
Sekedar diketahui, setiap pekerja yang bekerja di tiap perusahaan sesungguhnya ada peraturan yang mengatur. Nah, bila mana ada perusahaan yang melanggar ketentuan dari undang-undang yang mengatur, lantas apa sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan?.
Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha-pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
(KBO Babel/tim)