Kasus Di DPRD Babel Kejati Bakal Tahan Tiga Tersangka Jika Tak Kooperatif

0 1,178

Foto : Asintel Kejati Babel, Fadil Regan SH MH (kiri) saat menggelar konferensi pers. (Ilham)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan SH MH menegaskan pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap 3 (tiga) tersangka, HA, AC dan DY terkait perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017-2021.

Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Babel dalam giat konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (24/3/2023) siang.

“Mereka (HA, AC & DY — red) sudah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat. Namun mereka berhalangan hadir. Akan tetapi jika surat pemanggilan ketiga masih mangkir juga maka kita akan lakukan tindak tegas sesuai KUHAP,” kata Fadil didampingi Kasi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati Babel, Himawan SH MH serta tim intelijen Kejati Babel lainnya.

Sebelumnya saat pemanggilan kedua para tersangka (HA,AC dan DY) tak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, sebagain dari 3 tersangka ini membalas surat panggilan tersebut melalui penasihat hukum dengan berbagai alasan tak dapat hadir.

Kembali Asintel Kejati Babel mengingatkan kepada 3 tersangka (HA, AC dan DY) dalam surat pemanggilan ketiga agar tidak mangkir lagi. Sebaliknya, para tersangka dapat menunjukan sikap kooperatif dan datang atau hadir dalam pemanggilan ketiga tersebut.

Saat disinggung oleh wartawan di sela-sela konferensi pers tersebut soal angka total kerugian keuangan negara terkait anggaran tunjangan transportasi pimpinan dewan di DPRD Provinsi Babel TA 2017-2021 menurut Fadil angka tersebut mencapai angka senilai Rp 2,3 M.

Oleh karenanya terkait hal ini pula kembali ditegaskan Asintel Kejati Babel (Fadil Regan) pihak Kejati Babel berencana akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap tiga tersangka (HA, AC dan DY) pada pekan mendatang.

Sebagaimana berita yang pernah dilansir oleh media ini sebelumnya, terkait perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan dewan (DPRD Provinsi Babel) TA 2017-2021 tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Sa, Kamis (16/3/2023).

Sa sendiri oleh penyidik Pidsus Kejati Babel dititip di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II Tuatunu, Pangkalpinang guna menunggu untuk diproses hukum selanjutnya.

Sejauh ini tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) masih mengupayakan konfirmasi terhadap para tersangka terkait perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi diduga telah menyeret HA, AC dan DY.   (KBO Babel/Ilham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.