Babeltoday.com, Pangkalpinang – Arah penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan bahan material senilai Rp825.318.000 yang sempat menyeret nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kini berubah signifikan. Pelapor dalam perkara tersebut, Fira Mustika Indah (69), dikabarkan mengambil langkah mundur dengan mencabut kuasa hukum dan bersiap menarik laporan yang telah dilayangkan ke Polda Bangka Belitung. Minggu (14/12/2025).
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Fira secara resmi mencabut surat kuasa dari kantor pengacara Andi Kusuma (AK) Law Firm yang sebelumnya mendampingi proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel. Keputusan itu diambil pada Sabtu malam dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pencabutan kuasa pada Minggu (14/12/2025).
Sumber redaksi menegaskan, pencabutan kuasa dilakukan secara sadar oleh Fira tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Bahkan, kewenangan hukum yang sebelumnya dipegang AK Law Firm disebut telah dialihkan kepada pengacara senior Bangka Belitung, Iwan Prahara.
Advokat Iwan Prahara, yang akrab disapa Ogang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Fira Mustika Indah. Ia menyatakan akan menempuh pendekatan persuasif dalam menyikapi perkara tersebut.
“Iya, saya barusan menerima kuasa dari Ibu Fira. Insya Allah sore ini saya akan bertemu Pak Gubernur untuk sowan. Dari konstruksi hukum perkara ini, saya sama sekali tidak melihat keterkaitannya dengan Pak Gub, sehingga kemungkinan laporan akan dicabut. Namun, terhadap Riki dan Asiong masih kami pertimbangkan,” ujar Iwan Prahara.
Ia menegaskan, langkah hukum tidak selalu menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan.
“Prinsipnya, kami tidak ingin gaduh. Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum. Ada cara yang lebih persuasif, kekeluargaan, dari hati ke hati. Semoga pertemuan sore dengan Pak Gubernur membuahkan solusi. Bagaimanapun, beliau adalah pemimpin kita semua,” tambahnya.
Selain mencabut kuasa hukum, Fira juga dikabarkan berencana mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia buat di SPKT Polda Babel. Langkah ini sekaligus menandai perubahan sikap Fira terhadap perkara yang sempat menyita perhatian publik Bangka Belitung.
Kepada wartawan, Fira membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut pencabutan laporan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mungkin Senin kami mencabut laporan kemarin,” kata Fira singkat.
Tak hanya itu, Fira juga disebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, atas tudingan dan laporan yang sempat ia ajukan.
Sebagaimana diketahui, Fira mendatangi SPKT Polda Bangka Belitung pada Selasa malam (9/12/2025) untuk melaporkan dugaan penggelapan bahan material bangunan senilai lebih dari Rp825 juta. Dalam laporan tersebut, selain Hidayat Arsani, Fira juga mencantumkan nama Riki, Asiong, dan Rio.
Saat melapor, Fira didampingi kuasa hukum Irva Risti Widiatari dari kantor pengacara Andi Kusuma (AK) Law Firm. Laporan itu sempat menjadi sorotan publik karena menyeret nama kepala daerah aktif di Bangka Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum lama dan baru serta pihak Gubernur Bangka Belitung, guna memperoleh keterangan resmi atas perkembangan terbaru perkara tersebut. (Mung Harsanto/KBO Babel)