Foto : Ilustrasi ijazah palsu. (int)
*Aneh Hasil Verifikasi Kemendikbud Ditutupi
BANGKA,Babeltoday.com – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan soal kabar miring yang menyebutkan jika ijazah sarjana Strata Satu (S1) dimiliki mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bangka, Suhendra diduga asli tapi palsu atau ‘aspal’.
Apalagi berita soal Suhendra memiliki ijazah palsu ini pun sempat viral di media online hingga sampai saat ini kasus ini pun terus menjadi perhatian publik. Lalu kini bagaimana perkembangan kasus ijazah palsu mantan Dirut PDAM Tirta Bangka?.
Kasus ini pun terus menyita perhatian publik, terlebih desas-desus kabar miring pun sempat terdengar jika Suhendra sampai saat ini masih aktif bekerja di intansi PDAM Tirta Bangka bahkan mendapat jabatan baru sebagai Kabag Teknik, namun kasus dugaan ijazah palsu pun terkesan redam.
Terkait kasus ini pula tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) terus berupaya menyelidiki perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik Suhendra mantan Dirut PT PDAM Tirta Bangka.
Alhasil-baru ini tim inbestigasi KBO Babel berhasil mendapatkan lembaran surat resmi dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bangan baru Sekretariat Daerah. Surat tersebut tertanggal 13 Maret 2023 berisi perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Keabsahan Ijazah Legalisir an Suhendra.
serupa isi surat Sekda Bangka yang ditanda tangani langsung oleh Drs H Andi Hudirman dan ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka tersebut berbunyi :
Sehubungan surat dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset & Teknologi (Kemendikbudristek) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor: 6041/LLIIII/KL.03/2022 tanggal 16 Desember.
Perihal hasil verifikasi/validasi dan keabsahan ijazah legalisir an Suhendra. Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kiranya kepada Inspektorat untuk dapat memeriksa hasil verifikasi demi kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bangka.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jika dibaca secara teliti dan teliti, surat yang diterbitkan oleh pihak Pemkab Bangka melalui Sekda Bangka (Drs H Andi Hudirman) terkesan janggal karena di dalam isi surat tersebut tidak dijelaskan detail bagaimana hasil verifikasi/validasi yang telah dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek terkait ijazah palsu milik Suhendra (mantan Dirut PDAM Tirta Bangka.
Sebaliknya isi surat tersebut terkesan Andi Hudirman menutupi hasil verifikasi/validasi pihak Kemendikbudristek terhadap keabsahan ijazah yang dimiliki Suhendra tersebut.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim KBO Babel menyebutkan jika berdasarkan hasil verifikasi/validasi pihak Kemendikbudristek jika ijazah sarjana yang dimiliki Suhendra tidak sah alias palsu.
Bahkan yang diketahui lainnya pun Menyebutkan jika Suhendra sendiri sarjana ijazah yang dimilikinya justru tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti, Kemendikbudristek dan tidak pernah membuat skripsi serta tidak ada bukti pembayaran semester di kampus.
serupa dalam pemberitaan sebelumnya dan pernah ditayang di sejumlah media menyebutkan jika Suhendra mengaku pernah berkuliah di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN, Jakarta. Suhendra pun diketahui mulai menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Bangka sejak tahun 2018 hingga berakhir tahun 2022. Jadi selama 4 tahun Suhendra pun mendapatkan gaji atau penghasilan besar yang diterimanya setiap bulan dengan standar gaji Dirut di PDAM setempat.
Tim investigasi KBO Babel mencoba menghubungi Sekda Bangka, Drs H Andi Hudirman melalui pesan Whats App (WA), Rabu (7/2/2024) malam. Namun sayangnya Sekda Bangka ini tidak menanggapi pesan yang terbaca.
Hal serupa sebelumnya ketika tim investigasi KBO Babel mencoba mengkonfirmasi kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius saat dihubungi melalui pesan WA. Begitu pula tim langsung mengkonfirmasi mantan Dirut PDAM Tirta Bangka, Suhendra melalui pesan WA, Rabu (7/2/2024) sore namun tak ada jawaban meski diketahui pesan dikirim terbaca.
* Sanksi Pidana Keuangan Penjara 6 Tahun
Sekedar untuk diketahui, sesuai dengan peraturan yang.berlaku jika seseorang menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut meliputi pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
KUHP baru juga memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 500 juta.
(KBO Babel/tim)