Kejari Pangkalpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi Asrama Haji

Kasus Korupsi Asrama Haji Babel, Keluarga Terpidana Lasidi Pribadi Setor Uang Pengganti ke Kas Negara

0 16

BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 dari terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Pembayaran tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, S.H., M.H., menerima langsung pembayaran tersebut yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023, Lasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 dari terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Pembayaran tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Caption : Kejari Pangkalpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi Asrama Haji

Dalam amar putusan, Lasidi dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama enam tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta lebih. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan telah dilunasinya uang pengganti ini, maka Lasidi hanya menjalani pidana pokoknya tanpa perlu menjalani pidana tambahan penjara satu tahun sebagaimana tercantum dalam putusan MA.

Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama.

Kasi Intelijen Anjasra Karya menegaskan, pelaksanaan pembayaran uang pengganti berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara. (Sumber : Kejari Pangkalpinang, Editor : KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.