Kasus Penipuan Mobil Bodong Diduga Diabaikan: Yoan Olsita Cari Keadilan, Polresta Pangkalpinang Bungkam

0 27

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan dokumen kendaraan palsu yang dilaporkan Yoan Olsita kepada Polresta Pangkalpinang diduga mandek selama lebih dari satu tahun. Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPK/Polresta Pangkalpinang, tertanggal 25 Juli 2024 pukul 11.43 WIB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Yoan menilai ada unsur pembiaran dan ketidakseriusan aparat dalam menetapkan tersangka.

Kasus ini berawal saat Yoan menerima sebuah mobil yang belakangan diketahui menggunakan dokumen palsu. Terlapor bernama Heri bahkan disebutkan telah mengakui bahwa surat kendaraan tersebut tidak asli. Bukti rekaman suara dan video pengakuan itu, menurut Yoan, sudah diserahkan kepada penyidik.

Namun, hingga 17 November 2025, Yoan mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum. Ia bahkan menangis saat ditemui awak media karena merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya datang mempertanyakan kasus ini, tapi jawabannya justru saling lempar. Saya bingung dan merasa dizalimi,” ujarnya.

Dalam sebuah percakapan yang terekam, Heri sempat menyebut nama seseorang berinisial AM terkait asal-usul mobil tersebut. Namun AM membantah membeli atau menjual mobil itu kepada Heri. Saat dihubungi kembali oleh AM dan Yosi, Heri justru menyatakan, “Kalau mobil ini bermasalah, Aan dan Yudi kita panggil saja.”

Yoan juga menyoroti terbitnya SPDP tertanggal 11 Juli 2025 yang baru ia terima pada 23 September 2025, sesuatu yang menurutnya tidak transparan dan mengesankan adanya ketidakjelasan penanganan perkara.

Upaya konfirmasi media kepada jajaran Polresta Pangkalpinang tak menghasilkan jawaban memadai. Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K., M.H., saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, hanya memberikan jawaban singkat:
“Silakan konfirmasi di kantor.”

Kasat Reskrim AKP Dr. Singgih Aditya Utama S.I.K., M.H., meski pesan WhatsApp-nya terlihat terbaca, belum memberikan respons. Hal serupa terjadi pada penyidik Brigpol Feri Sigit, yang bungkam ketika ditanya mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat.

Minimnya respons aparat memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, tidak transparan, serta tidak dipenuhinya asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Heri sebagai terlapor masih bebas berkeliaran di Pangkalpinang, membuat Yoan semakin kehilangan rasa keadilan. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.