Foto : Seragam Satlinmas Kab Bangka yang digunakan seorang anggota Satlinmas Bangka saat Pilpres 2024.
BANGKA,Babeltoday.com – Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka belumlah memberikan keterangan resmi dalam menyikapi kegiatan proyek pengadaan seragam anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) senilai Rp 1,5 miliar namun proyek ini diduga sarat masalah lantaran tak sesuai spek khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat.
Miris jika pihak aparat penegak hukum atau intansi yang berwenang di daerah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya dalqm upaya penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran hukum, terlebih jika pelaksanaan proyek yang dijalankan diduga kuat atau terindikasi bakal mengancam terjadinya kerugian terhadap keuangan negara.
Seperti halnya kegiatan proyek pengadaan ribuan 1.800 stel seragam bagi anggota Satlinmas se-Kabupaten Bangka bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1.573.600.000 atausenilai Rp 1,5 M ini justru telah selesai dilaksanakan oleh intansi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka, namun kini menuai sorotan publik lantaran sejumlah seragam yang dibagikan tersebut tak sesuai spek atau berwarna hijau tua.
“Warna seragam yang baru dibeli pihak Sat Pol PP Bangka sudah jelas beda warna (warna hijau tua) Sangat jauh sekali bedanya. Terus dasar aturanya apa kok bisa beli warna hijau tua?. Nah jika kita mengacu kepada spek sesuai Permendagri terbaru itu, jelas tak sesuai spek,” ungkap salah seorang warga Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka yang enggan disebut identitas dirinya.
Artinya, ditegaskan warga ini jika pelaksanaan proyek pengadaan seragam Satlinmas se-Kabupaten Bangka menurutnya ini sudah jelas melanggar dari ketentuan atau aturan yang tertuang dalam Permendagri No. Tahun 2023 tentang Sarana & Pra Sarana Satlinmas & Anggota Satlinmas.
“Lantas kenapa pihak aparat penegak hukum di daerah setempat tak bersuara seperti tak ada action. Ada apa gerangan?,” sindir warga ini.
Foto : Seragam terbaru anggota Satlinmas 2024 sesuai Permendagri No.11 tahun 2023.
Mirisnya lagi pihak intansi terkait (Sat Pol PP Kabupaten Bangka) justru menganggap kegiatan proyek pengadaan seragam anggota Satlinmas se-Kabupaten Bangka TA 2023 telah dilaksanakan dengan sistem e-catalog tak melanggar aturan lantaran saat kegiatan proyek sedang berjalan Permendagri No 11 tahun 2023 justru baru keluar setelah kegiatan proyek tuntas dikerjakan.
Hal ini pun sempat diungkap langsung Kepala Sat Pol PP Bangka, Toni Miharza termasuk PPTK (pimpinan proyek), Indrata kini menjabat selaku Kabid Tibum Sat Pol PP Bangka).
Safrizal ZA : Seragam Baru Satlinmas 2024 Wajib Mengacu Permendagri No. 11 Tahun 2023
Perlu diketahui, jika mengutip dari pemberitaan media nasional sebelumnya perihal adanya perubahan warna seragam baru bagi anggota Satlinmas di Indonesia guna untuk kepentingan pengamanan Pemilu 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya sempat disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023) di Jakarta.
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Safrizal ZA.
Safrizal kembali menegaskan, untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi, bahkan pihak pemerintah daerah diminta mensosialisasikan permendagri tersebut sampai ke tingkat desa/kelurahan. (tim)
.