Kejati Babel Bongkar ‘Koruptor’ Proyek Washing Plant Rugikan Uang Negara Rp 29,2 M

0 329

Foto : Tersangka (IA) menggunakan rompi orange.

* Satu Pejabat PT Timah Jadi Tersangka

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA akhirnya menyandang status tersangka terkait proyek pembangunan Washing Plant kini sedang dalam proses pengerjaan.

Saat ini baru IA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) lantaran IA diketahui selaku Kepala Proyek Cutter Suction Dredge Washing Plant (WP) yang dibangun sejak 2017 hingga 2019 di daerah Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
.
“Dalam perkara ini tersangka (IA – red) diketahui sebagai Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa SH MH saat menggelar jumpa pers, Kamis (14/6/2023) siang di gedung Kejati Babel.

Lanjutnya, jika IA sendiri dijerat dalam persoalan atau perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang & jasa pada proyek pembangunan Washing Plant PT Timah bernilai miliaran rupiah. Proyek WP ini dikerjakan dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di lokasi darat (Desa Tanjung Gunung) dan laut di Desa Sampur, Bangka Tengah.

“Jadi tersangka (IA – red) selaku Kepala Proyek disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Fadil di hadapan awak media.

Hal ini pun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu IA pun disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka sebesar Rp 29.203.415.253,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga juta empat ratus lima belas ribu dua ratus limpuluh tiga rupiah,” terangnya.

Terkait perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Babel pun melakukan penahanan terhadap tersangka (IA) guna kepentingan penyidikan. Hal lainya, pihak Kejati Babel menahan tersangka (IA) karena mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 14 Desember 2023 hingga tanggal 2 Januari 2024 di RUTAN Kelas lIA Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP,” tegas Fadil.
(KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.