Kematian Pasien Anak di RSUD Depati Hamzah: Direktur Rumah Sakit Disorot di Persidangan

0 6

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan mencuat dalam persidangan kasus dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang. Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, disebut menyarankan keluarga korban meminta penjelasan kepada pihak kejaksaan terkait kematian pasien anak berusia 10 tahun, Aldo Ramdani.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan malpraktik dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih, yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 15 Januari 2026.

Saksi sekaligus ayah korban, Yanto, di hadapan majelis hakim mengungkapkan kebingungannya saat diminta pihak rumah sakit untuk mencari penjelasan ke kejaksaan.

Padahal, menurut dia, persoalan yang dipertanyakan adalah kondisi medis, penanganan, hingga penyebab kematian anaknya selama dirawat di RSUD Depati Hamzah.

“Saya tidak tahu apa hubungannya kejaksaan dengan kondisi medis anak saya. Tapi saya disuruh minta penjelasan ke sana,” kata Yanto di persidangan.

Yanto menjelaskan, setelah Aldo meninggal dunia, ia berupaya meminta penjelasan medis dari pihak rumah sakit.

Namun, tidak satu pun petugas maupun tenaga medis memberikan keterangan yang jelas. Upaya itu kemudian berlanjut dengan menemui langsung Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita.

Dalam pertemuan tersebut, Yanto meminta agar seluruh dokter dan petugas medis yang menangani anaknya dihadirkan untuk memberikan penjelasan terbuka.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Ia justru diarahkan untuk menunggu penjelasan dari pihak kejaksaan.

“Direktur rumah sakit bilang nanti kejaksaan yang menjelaskan. Tapi sampai hari ini, tidak pernah ada orang kejaksaan yang datang atau memberi penjelasan,” ujarnya.

Ketiadaan penjelasan medis dan sikap tertutup rumah sakit semakin menguatkan dugaan Yanto adanya kelalaian dalam penanganan medis. Ia bahkan menyebut terdakwa Ratna Setia Asih, selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), tidak pernah hadir secara langsung sejak anaknya dirawat hingga dinyatakan meninggal dunia.

Atas dasar itu, Yanto melaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian. Ia menegaskan langkah hukum tersebut bukan sekadar pelampiasan emosi, melainkan upaya mencari kebenaran atas kematian anaknya.

“Saya sudah berjanji di hadapan jenazah anak saya untuk menuntut keadilan, agar fakta yang sebenarnya terungkap,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan institusinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kondisi medis maupun penanganan pasien. Menurut dia, hal itu sepenuhnya merupakan ranah rumah sakit dan tenaga medis.

Anjas memastikan jaksa penuntut umum akan menghadirkan Direktur RSUD Depati Hamzah sebagai saksi dalam persidangan, sekaligus mengonfrontasi pernyataan Yanto terkait disebut-sebutnya institusi kejaksaan dalam perkara ini.

“Kami akan tanyakan langsung di persidangan. Kejaksaan tidak punya kewenangan menjelaskan kondisi medis pasien. Kami hanya menggali keterangan dari dokter atau pihak rumah sakit di persidangan,” kata Anjas.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada kerja sama kejaksaan dengan rumah sakit untuk menyampaikan penjelasan medis kepada keluarga pasien.

“Kalau untuk menjelaskan kondisi medis, itu bukan tugas kejaksaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, dr Della Rianadita belum memberikan klarifikasi atas dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan yang terungkap dalam persidangan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi jejaring media KBO Babel belum memperoleh tanggapan. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.