Foto : Warga Desa Sadai saat mendatangi gedung PTSP Kejati Babel.(dok)
BANGKASELATAN,Babeltoday.com – Pasca sehari setelah mendatangi kantor Ration Bangka Abadi (RBA), Minggu (26/11/2023) sore di kawasan industri (KI) Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) guna menuntut pembayaran ganti rugi lahan/tanah yang tak kunjung tuntas terhadap janji perusahaan pengelola dan pengembang KI Sadai, namun harapan warga pupus sudah lantaran pimpinan PT RBA saat itu tak berada di tempat.
Akhirnya, sejumlah warga Sadai pun berinisiatif mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (27/11/2023) siang. Pantauan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), siang itu di halaman depan gedung Kejati Babel terlihat sedikitnya 9 orang warga asal Desa Sadai, Basel memasuki gedung pelayan terpadu satu pintu (PTSP) gedung Kejati Babel.
Rombongan warga saat itu dipimpin oleh Ambo Asri alias Ambo Mang (42), langsung masuk ke dalam ruang PTSP. Awalnya rombongan diterima petugas PTSP. Selanjutnya, tak disangka pimpinan tertinggi di Kejati Babel, Asep Maryono SH pun menyempatkan diri menemui warga Sadai itu di ruang tunggu tamu.
“Terima kasih sudah datang ke sini (Kejati Babel — red). Mohon maaf bapak-bapak saya ada tamu. Jadi nanti ada staf dari kami yang akan menerima aspirasi bapak-bapak ya,” kata Asep di hadapan warga Sadai siang itu seraya berlalu meninggalkan ruang tunggu.
Foto : Warga Desa Sadai saat tiba di ruang petugas PTSP Kejati Babel. (dok)
Tak berapa lama pun tiba seorang jaksa diketahui bernama Hendri Yanto SH langsung memasuki ruang tunggu tamu di gedung PTSP Kejati Babel. Tanpa mengulur waktu Hendri Yanto pun seketika itu ia langsung menanyakan maksud kedatangan warga Sadai ke Kejati Babel siang itu.
“Maaf pak. Ada masalah apa sehingga bapak-bapak datang ke kantor Kejati Babel ini?. Saya diperintahkan atasan saya menemui bapak-bapak sekalian, dan kami siap melayani segala bentuk pengaduan maupun laporan dari masyarakat,” ucap jaksa ini.
Spontan salah seorang dari warga Sadai ini, Adi Kusno (43) pun saat itu mencoba menjelaskan maksud dan tujuan ia besama warga Sadai lainnya datang ke Kejati Babel tak lain bermaksud mengadukan persoalan yang sedang dialami ia dan warga Sadai lainnya atas kinerja manajemen PT RBA dalam hal kegiatan pembebasan lahan milik warga yang dijadikan sebagai lokasi mega proyek KI Sadai.
Foto : Hendri Yanto SH (Koodinator Intelijen Kejati Babel) saat berdialog dengan warga Desa Sadai. (dok)
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan janji-janji yang diberikan PT RBA. Kami hanya menginginkan hak kami saja pak,” ungkap warga ini di hadapan Hendri Yanto.
Dijelaskan warga ini, jika kegiatan pembebasan lahan/tanah milk warga Sadai sesungguhnya dilakukan sejak tahun 2016, namun kala itu pihak perusahaan yang menangani kegiatan pembebasan lahan justru dilakukan oleh PT Sadai Terminal Internasional Logiatic (STIL) dan PT Sadai Depo Lestari.
Saat itu PT STIL hanya membebaskan lahan milik seluas 33 hektar (Ha), sedangkan PT SDL cuma membebaskan lahan seluas 167 Ha milik warga. Namun pelaksanaan pembebasan lahan milik warga Sadai saat itu justru tuntas atau clear, sehingga luas lahan milik warga berhasil dibebaskan mencapai total seluas 200 Ha.
Namun seiring berjalan waktu pun kegiatan pembebasan lahan milik warga guna dijadikan lokasi mega proyek KI Sadai ini kembali dilakukan, hanya saja dalam pelaksanaanya justru dilakukan oleh perusahaan PT RBA hingga kini malah menuai persoalan di kalangan masyarakat desa setempat.
“Hal ini terbukti sampai saat ini justru masih terdapat sejumlah warga yang protes lantaran uang ganti rugi pembebassn lahan milik warga tak kunjung tuntas oleh PT RBA,” terang warga ini.
Foto : Koordinator Intelijen Kejati Babel, Hendri Yanto SH saat membaca berkas laporan warga Sadai. (dok)
Sementara informasi lainnya berhasil dihimpun tim KBO Babel di lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber atau warga lainnya menyebutkan jika pihak PT RBA diduga secara diam-diam mengambil alih kegiatan pelaksanaan pembebasan lahan milik warga Sadai oleh perusahaan sebelumnya (PT STIL dan SDL). Bahkan hingga dilakukan penerbitan sertifikat HGB.
Tak cuma persoalan pembayaran ganti rugi lahan/tanah milik warga di lokasi KI Sadai, Basel diadukan ke pihak Kejati Babel, namun beragam persoalan lain termasuk seputar pelaksanaan kegiatan proyek KI Sadai pun dinilai terjadi pelanggaran siang itu turut diadukan warga.
Usai menyampaikan pengaduan tersebut, salah seorang warga pun menyerahkan berkas laporan pengaduan secara langsung kepada Hendri Yanto diketahui kini menjabat selaku Koordinator Intelijen Kejati Babel.
“Terima kasih. Ini saya terima ya dan berkas ini (berkas pengaduan — red) nanti bisa saja masuk di bidang Intelijen atau pun Pidsus (Pidana Khusus). Namun bagaimana instruksi dari pimpinan kita. Jika nanti perintahnya kepada saya maka saya nanti yang akan turun ke lapangan,” terang Hendrk Yanto seusai menerima berkas pengaduan yang diberikan kepadanya tersebut berupa bundelan tebal tersusun rapi dan dijilid.
Sementara Ambo Mang ditemui usai rombongan warga Sadai keluar dari gedung PTSPKejati Babel mengaku dirinya bersama warga Sadai lainnya terpaksa mengadukan permasalahan mereka ke Kejati Babel lantaran sejumlah warga Sadai saat ini sudah merasa kesal sekaligus kecewa terhadap PT RBA yang dinilainya tak memiliki etika baik dalam menyelesaikan masalah dengan warga setempat.
Sampai saat ini pihak manajemen termasuk para pimpinan PT RBA belumlah memberikan keterangan resmi terkait persoalan kegiatan pembebassn lahan/tanah milik sejumlah warga Sadai, Basel termasuk persoalan status lahan yang dijadikan lokasi atau tempat pembangunan sarana penyediaan sarana air baku (Reservoir Air System) maupun lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 diduga belum dilakukan proses hibah dengan akte notaris. (KBO Babel/tim)