KI Babel Bacakan Empat Putusan Sengketa Informasi: Cerminan Ketegasan Regulasi dan Batas Kewenangan

0 3

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini terlihat dalam pembacaan empat putusan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Edi Irawan terhadap dua badan publik berbeda, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Kementerian PUPR. Jum’at (14/11/2025).

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang KI Babel.

Dari empat perkara yang diperiksa, KI Babel menjatuhkan satu putusan akhir berupa penolakan, dua putusan sela karena syarat formil tidak terpenuhi, serta satu putusan sela lainnya karena majelis menganggap KI Babel tidak memiliki kompetensi relatif dalam memeriksa sengketa tersebut.

Putusan-putusan ini menjadi penanda penting bahwa setiap proses permohonan informasi tidak hanya bergantung pada materi permohonan, tetapi juga kepatuhan pada prosedur dan batasan yurisdiksi yang diatur undang-undang.

*Satu Perkara Ditolak: Informasi Termasuk Data Pribadi*

Perkara 006/VIII/KIP-BABEL/2025 yang mempertemukan Pemohon dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Ketua Majelis Ita Rosita, S.P.,C.Med dengan anggota Martono, S.TP.,C.Med serta Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa Termohon telah memberikan informasi dasar yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan.

Namun sebagian informasi yang diminta Pemohon ternyata berkaitan dengan data pribadi atau identitas saksi, yang menurut hukum termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik.

Majelis juga menilai bahwa Pemohon tidak mampu menunjukkan urgensi kepentingan publik yang sah terhadap informasi tersebut.

Atas dasar itu, majelis memutuskan menolak permohonan sengketa dan menganggap Termohon telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai porsi yang dibenarkan regulasi.

*Dua Perkara Lainnya Belum Memenuhi Syarat Formil*

Berbeda dari perkara pertama, dua sengketa berikutnya yakni 007/IX/KIP-BABEL/2025 dan 008/IX/KIP-BABEL/2025 berhenti pada tahap formil.

Dalam perkara 007, Pemohon meminta informasi mengenai SPPD Kepala Diskominfo lima tahun terakhir, namun tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia sebelumnya telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Padahal, tahapan keberatan merupakan prosedur wajib sebelum sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi.

Situasi yang sama terjadi pada perkara 008/IX/KIP-BABEL/2025. Dalam permohonannya, Pemohon meminta berbagai data teknis kepada BWS Babel, seperti Jaringan Sungai (SHP), DEM (Data Elevation Model) Bangka Belitung, peta topografi (softfile), debit aliran sungai 20 tahun terakhir, level air, hingga titik Bench Mark Pengamatan.

Namun sekali lagi, Pemohon tidak melakukan keberatan sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Majelis yang diketuai Martono, S.TP.,C.Med dengan anggota Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med dan Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med menegaskan bahwa tanpa tahapan keberatan, proses sengketa tidak dapat dilanjutkan. Karena itu, kedua perkara tersebut dijatuhi putusan sela, memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi proses sebelum masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.

*Satu Perkara Lainnya Terkendala Kompetensi Relatif*

Perkara 009/IX/KIP-BABEL/2025 menghadirkan persoalan berbeda. Dalam perkara yang melibatkan BWS Bangka Belitung Kementerian PUPR sebagai Termohon, majelis yang dipimpin Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med dengan anggota Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med dan Rikky Fermana, S.IP.,C.Med menyatakan bahwa KI Babel tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa BWS Babel merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, sehingga tidak berada dalam domain kewenangan Komisi Informasi Provinsi.

Sesuai peraturan, sengketa yang melibatkan instansi pusat harus diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), bukan oleh KI Babel.

Karena itu, majelis menjatuhkan putusan sela dan mengarahkan Pemohon untuk mengajukan sengketa ke KIP.

*Putusan Dibacakan Terbuka untuk Umum*

Seluruh putusan dibacakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen KI Babel terhadap prinsip transparansi proses penyelesaian sengketa informasi.

Berita Acara Pembacaan Putusan serta salinan putusan masing-masing perkara diserahkan langsung kepada para pihak dan dicatat oleh Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.

Melalui pembacaan empat putusan ini, KI Babel sekaligus menegaskan kembali pentingnya pemahaman prosedur oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi. Bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal hak untuk mengetahui, tetapi juga soal kepatuhan terhadap mekanisme hukum serta penghormatan terhadap batasan-batasan informasi yang dilindungi. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.