Korupsi Tunjangan Dana Transportasi Pimpinan Dewan, Kejati Babel Tahan Mantan Sekwan

0 344

Foto : Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa SH didampingi Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo SHMH saat menggelar konferensi pers. (Ryan)

* Melalui Balasan Surat 3 Pimpinan DPRD Babel Tak Ditahan

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Upaya memberantas para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran (TA) 2016 – 2021 pihak Kejaksaan Tinggi Kep Babel, Kamis (16/3/202n3) siang akhirnya resmi menahan mantan sekretaris DPRD Provinsi Babel berinisial S’.

S’ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini penahanannya dititip di rumah tahanan negara (Rutan) Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Kota Pangkalpinang.

“S ditahan selama selama 20 (dua puluh) hari — red) terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo SH MH dan Kasi Penyidik, Himawan SH MH saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/3/2023) siang di gedung Pidsus Kejati Babel.

Foto : Mantan sekretaris DPRD Provinsi Babel, S (tersangka) saat ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel. (ist)

Terhadap perbuatannya, S’ sendiri disangkakan telah melanggar sejumlah (Primer) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu S’ pun disangkakan melanggar (Subsidiair) yakni asal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap keterlibatan S’ tersebut dianggao telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau sebesar Rp 2,3 M lebih.

Saat disinggung apa dasar pihak Kejati Babel menahan tersangka S’ dalam perkara tersebut. Namun Ketut menegaskan jika giat penahanan dilakukan oleh penyidik tak lain alasan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.

“Bahwa tersangka (S’ — red) akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Ketut di hadapan awak media saat itu.

Kembali disinggung awak media kenapa pihak Pidsus Kejati Babel tak menahan 3 (tiga) orang tersangka lainnya (HA, AC & DY) terkait dalam perkara yang serupa. Alasan Aspidsus Kejati Babel (Ketut Wibawa) lantaran 3 tersangka tersebut sedang mengikuti kegiatan dinas d luar daerah dan ada kegiatan penting.

Meski sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap 3 orang tersangka tersebut (HA, AC & DY).

“Jadi tiga orang tersangka itu mereka ada melayangkan surat kepada kita dengan alasan tidak dapat hadir seperti. Nah kita sudah layangkan lagi surat panggilan kedua,” terang Ketut. (KBO Babel/Ryan)

.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.