BABELTODAY.COM, TEMPILANG –
Kecelakaan Tambang di Tempilang, 4 Pekerja Tertimbun Kamis, 25 Juli 2024, terjadi kecelakaan tambang di wilayah eks tambang IUP PT Timah, Gunung Manik, Desa Benteng Kota, Kabupaten Bangka Barat. Kecelakaan ini menimpa empat pekerja tambang yang tertimbun tanah longsor sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini diketahui oleh anggota patroli tambang, Elpriyanto dan Novria, yang sedang melakukan patroli rutin di lokasi tersebut. Jumat (26/7/2024).
Elpriyanto dan Novria segera melaporkan kejadian ini ke pengawas tambang setelah melihat longsoran tanah yang menimpa para pekerja. Dalam laporan awal, satu dari empat pekerja, Nie (38), berhasil selamat, sementara tiga pekerja lainnya masih terjebak di bawah timbunan tanah. Pengawas tambang segera mengerahkan dua alat berat untuk membantu upaya penyelamatan.
Proses pencarian dilakukan dengan cepat dan intensif. Pada pukul 18.02 WIB, korban pertama, Budiar (55), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Upaya pencarian terus dilakukan untuk menemukan dua korban yang masih terjebak.
Kantor SAR Pangkalpinang menerima laporan kejadian ini dan segera memberangkatkan satu tim Rescue USS Muntok menuju lokasi kejadian di Desa Benteng Kota, Bangka Barat. Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, mengonfirmasi informasi tersebut pada Kamis malam.
“Kejadian yang menimpa penambang di Desa Benteng Kota itu informasinya baru kami terima malam tadi. Dalam merespon hal tersebut, kami memberangkatkan satu tim rescue untuk membantu mengevakuasi para penambang yang masih terjebak,” jelas Kakansar Pangkalpinang I Made Oka Astawa, Kamis (25/7/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses pencarian dapat membuahkan hasil dengan cepat. Oka juga menekankan pentingnya keselamatan bagi tim penyelamat.
“Tentunya diharapkan yang turut membantu dalam proses pencarian dan turun ke lapangan senantiasa memperhatikan alat keselamatan untuk diri sendiri agar tidak timbul korban berikutnya dikarenakan kondisi alam yang sulit ditebak,” jelasnya.
Proses pencarian dilakukan dengan cepat dan intensif. Pada pukul 23.00 WIB, seluruh korban berhasil ditemukan. Tiga di antaranya, yaitu Budiar, Pit, dan Suhai, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Nie, satu-satunya korban yang berhasil selamat, ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan karena luka pada bagian kaki.
Kepala Polsek Tempilang, Harun Pardamaen Simanjuntak, menuturkan bahwa kecelakaan tambang terjadi saat para pekerja sedang melaksanakan aktivitasnya. Tidak ada indikasi faktor cuaca seperti hujan atau angin kencang.
“Namun hari ini kita melakukan penyelidikan di lokasi. Ini masuk wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah,” ujar Harun.
Kecelakaan tambang seperti ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Bangka Belitung. Wilayah ini memang dikenal dengan aktivitas pertambangannya yang intensif, baik yang legal maupun ilegal. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya keselamatan kerja di sektor pertambangan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Nie, satu-satunya korban yang berhasil selamat, saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat. Menurut keterangan dari rekan-rekannya, Nie mengalami trauma fisik dan psikologis akibat insiden tersebut. Tim medis berusaha memberikan dukungan penuh agar kondisinya cepat pulih.
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan di Bangka Belitung. Perlunya evaluasi dan peningkatan standar keselamatan kerja menjadi agenda penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kejadian tragis ini mengingatkan kita semua akan bahaya yang selalu mengintai dalam aktivitas pertambangan. Diharapkan dengan adanya peristiwa ini, semua pihak dapat lebih waspada dan memprioritaskan keselamatan di tempat kerja.
“Yang mesti dipahami terkait kecelakaan tambang harus memenuhi 5 Kriteria Kecelakaan Tambang (Kepmen ESDM 2018).
Berikut 5 Kriteria Kecelakaan Tambang yang Wajib Kalian Tahu – Bekerja di lingkup proyek pertambangan memang terkenal sangat menggiurkan.
Hal ini menurut musda anshori banyak orang awam yang sulit membedakan antara apa itu kecelakaan kerja dan apa yang dimaksud dengan kecelakaan tambang”.
Kecelakaan tambang adalah insiden yang terjadi selama kegiatan pertambangan, mulai dari awal jam kerja hingga akhir jam kerja. Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) No. 555 K/26/M.PE/1995 pasal 39, ada lima kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Namun, perlu diketahui bahwa Kepmen tersebut telah dicabut dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2018. Sehingga, kriteria dari kecelakaan tambang yang terbaru tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Berikut Tiberman akan memberikan penjelasan lengkap terkait kriteria kecelakaan tambang sesuai dengan Perundang-undangan.
5 Kriteria Kecelakaan Tambang
1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan
Kriteria kecelakaan tambang yang pertama adalah kecelakaan tambang harus menjadi peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Ini berarti kecelakaan tersebut tidak terjadi karena ada niat atau rencana untuk menyebabkannya.
2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL)
Kecelakaan tambang harus menyebabkan cedera pada pekerja tambang atau orang lain yang memiliki izin atau kewenangan untuk berada di lokasi tambang. Jika cedera terjadi pada seseorang yang tidak memiliki izin atau kewenangan, maka kecelakaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan tambang.
Ilustrasi: Seorang pekerja tambang yang bekerja di lokasi tambang timah mengalami cidera parah akibat terjatuh atau tertimpa tanah dari ketinggian saat bekerja di area galian tambang. Sebagai pekerja tambang yang memiliki izin untuk berada di sana, cedera tersebut termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang.
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya
Kecelakaan tambang harus terjadi akibat kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Selain itu, kecelakaan dapat juga terjadi akibat kegiatan penunjang lainnya yang terkait dengan operasional tambang.
4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
Kecelakaan tambang harus terjadi selama jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Namun, jika kecelakaan terjadi pada orang yang memiliki izin untuk berada di lokasi tambang, maka kecelakaan tersebut juga masuk dalam kriteria kecelakaan tambang.
5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kecelakaan tambang harus terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek yang berkaitan dengan operasional tambang. Wilayah kegiatan tambang mencakup area yang ditetapkan dalam izin penambangan, yaitu WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah proyek.
Dalam dunia pertambangan, peran Safety Officer yang biasanya mengenakan helm safety warna merah sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan tambang. Safety Officer bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan keamanan di lokasi tambang dipatuhi dengan baik, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan sebisa mungkin.
Kecelakaan tambang merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. Implikasi dari kecelakaan tambang tidak hanya berdampak pada para korban dan keluarga mereka, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penegakan regulasi keselamatan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan tambang terjadi di masa depan.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan tambang, kerja sama antara pemerintah, badan regulasi, perusahaan tambang, dan pekerja merupakan hal yang sangat penting. Peraturan keselamatan yang ketat harus ditegakkan dan diikuti dengan disiplin oleh semua pihak terkait. Inspeksi dan audit berkala juga harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan protokol keselamatan. Selain itu, investasi dalam pelatihan keselamatan bagi pekerja dan penggunaan teknologi canggih juga dapat meningkatkan kesadaran dan keselamatan di lokasi tambang.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah alat-alat berat yang ada di area tersebut. Setiap unit dan komponennya harus teraudit dan tercatat secara rinci terkait kegiatan operasionalnya. Termasuk juga ban alat berat yang menjadi penopang utama dalam mobilitas setiap unitnya. Audit serta pemeriksaan berkala wajib dilakukan demi keselamatan pekerja di area pertambangan.
Kecelakaan tambang adalah peristiwa yang dapat dihindari jika langkah-langkah pencegahan yang tepat diambil. Semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko. Dengan komitmen dan kerja sama bersama, kita dapat mencegah kecelakaan tambang dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pekerja .” Jelas musda.
Kalo kita liat dan amati kejadian laka tambang pada kegiatan ekploitasi timah jelas hal- hal kecil kurang diperhatikan.
Karena fatality terjadi tentu ada sebab awal mulai dari kecelakaaan ringan,sedang,dan berat.
Ini yang harusnya dilakukan report oleh pjo dan bagian pengawasan tambang, jika diilustrasikan pada kasus fatality yang terjadi pada mitra tambang PT.Timah di tempilang baru’ baru ini.
Kondisi tidak aman (KTA) dan tindakan tidak aman (TTA) harusnya menjadi perhatian serius dari staf safety atau pengawas tambang ,dan penanggung jawab operasional dilokasi tambang.” Ujar musda yang juga pernah menjadi kepala bidang pengawas tambang dan pengangkutan diPT timah yang memiliki sertifikasi Ahli tambang utama dan K3 Umum.
Apalagi sebagian besar tambang timah dikelola oleh pihak ketiga yang melakukan penambangan tidak total mining dan berusaha meminimalisir biaya alat berat untuk membuat trap pada tambang timah aluvial dengan sistem open pit” .jelasnya.
Hal ini tidak berlaku pada tambang ilegal yang memang sekedar mengejar hasil dan mengabaikan faktor K3.
Jadi faktor keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama dengan terus dilakukan peringatan dini baik dengan safety talk,safety meeting dan pemasangan rambu- rambu peringatan guna meminimalisir kecelakaan kerja dan kecelakaan tambang,dengan motto Zero Accident,” tutup Musda. (Red/*)