LSM KPMP Bangka Laporkan Kasus Dugaan Penambangan Pasir Ilegal Ke Bareskrim

0 281

Foto : Suhendro Anggara Putra. (ist)

JAKARTA,Babeltoday.com – Tak hanya sekedar ‘omdo’ alias omongan saja dalam menyikapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat nelayan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sebaliknya, pihak LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka baru-baru ini akhirnya melaporkan pihak PT APB ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Diungkapkan Suhendro Anggara Putra selaku ketua LSM KPMP Bangka jika laporan yang disampaikanya secara tertulis kepada Bareskrim Mabes Polri itu terkait aktifitas penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat oleh PT APB namun kegiatan tersebut diduganya tak mengantongi perijinan lengkap meski diketahui perusahaan ini bekerja sama dengan pihak Inkopal maupun Primkopal Lanal Bangka Belitung (Babel).

 

“Baru-baru ini sudah kita laporkan dan berkas laporan itu sudah kita sampaikan langsung ke pihak Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” ungkap Suhendro kepada tim media melalui sambungan ponselnya, Selasa (19/7/2022) siang.

Lanjut Suhendro, dalam kasus ini pihaknya tak saja melaporkan langsung kasus tersebut secara tertulis ke pihak Bareskrim Mabes Polri, namun sejumlah intansi terkait lainnya termasuk pihak Mabes TNI Angkatan Laut dan Gakkum KLHK di Jakarta turut pula ditembusi surat oleh pihaknya.

“Dalam minggu-minggu ini pun surat laporan kami ini pun akan kami temnusi ke Puspomal termasuk Menko Polhukam RI,” tegasnya.

 

Terkait kasus ini pula Suhendro berharap adanya keadilan hukum saat ini. Dan LSM KPMP Bangka pun meminta kepada Kapolri agar dapat  menindak tegas pertambangan pasir ilgal saat ini di kawasan muara Jelitik Sungailiat Bangka yang dinilainya terkesan tak tersentuh hukum.

 

* Proses Gugatan Pulomas Masih Berjalan Di PTUN Babel

Terkait persoalan kasus dugaan penambangan pasir ilegal di sekitar kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat saat ini dikerjakan oleh PT APB, Suhendro menduga jika dalam hal kegiatanya perusahaan ini (PT APB) ‘mendompleng’ perijinan milik perusahaan lainya yakni PT AJS.

Sementara perijinan khususnya Ijin Usaha Penambangan (IUP)/Wilayah Usaha Pertambangan milik PT AJS itu justru diduganya tumpang tindih dengan IUP/WIUP perusahaan lainnya (PT Pulomas Sentosa).

 

“Kalau dilihat dari data yang kita miliki bahwa di lokasi yang sama IUP dan WIUP-nya yang diterbitkan telah terjadi tumpang tindih, jelas ini sangat keliru,” sebut Suhendro.

Terlebih menurutnya, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh piihak PT APB di kawasan alur muara Jelitik, Sungailiat itu diduganya cuma ‘berkedok’ normalisasi alur muara setempat guna membantu masyatakat nelayan Sungailiat yang sampai saat ini masih mengeluhkan pendangkalan alur muara kian parah.

Bahkan sebelumnya ia sendiri sempat mempertanyakan perihal keberadaan 1 (satu) unit tongkang dengan nama lambung TERUMBU saat di lokasi kawasan muara setempat melakukan loading diduga muatan pasir hasil penyedotan pasir di kawasan muara setempat.

“Informasi yang saya dapatkan hari ini tongkang TERUMBUH bermuatan pasir itu sudah berjalan ke luar dari lokasi itu. Lantas bagaimana dengan perijinan perusahaan itu (PT APB — red),” singgung Suhendro.

Sebagaimana diketahui, alur muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat sebelumnya sempat dilakukan pengerukan guna pendalaman alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa, hal ini tak lain guna membantu nelayan Sungailiat yang mengeluh kesulitan saat melintasi alur muara setempat lantaran terjadi pedangkalan cukup parah.

Namun seiring waktu berjalan waktu pihak Pemprov Babel saat masih dijabat oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel justru mencabut ijin kegiatan (Ijin Berusaha) PT Pulomas Sentosa atas kegiatan normalisasi di muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat.

Pencabutan ijin tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa berlaku tanggal 3 Agustus 2021.

Akibatnya, pihak PT Pulomas Sentosa pun saat itu terpaksa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel (Erzaldi Rosman) selaku tergugat I termasuk intansi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel selaku tergugat II lantaran tak terima jika kegiatan normalisasi yang sedang berjalan saat itu terhenti akibat perijinan kegiatan perusahaan ini dicabut.

Upaya gugatan di PTUN Pangkalpinang tersebut sayangnya tak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, pihak PTUN Pangkalpinang justru menggugurkan (menolak) gugatan PT Pulomas Sentosa, namun perusahaan ini terus melakukan upaya banding.

Selanjutnya, berselang beberapa bulan kemudian, pihak PT Pulomas Sentosa pun kembali melakukan gugatan di PTUN Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel berikut pihak Inkopal/Primkopal Lanal Babel lantaran pihak Pulomas tak terima jika pihak Inkopal melakukan kegiatan pendalaman alur muara Jelitik sementara perkara gugatan hukum sampai saat ini masihlah berjalan. (Tim)
.

Leave A Reply

Your email address will not be published.