Meninjau Ulang Izin Pertambangan Rakyat: Peluang, Masalah, dan Harapan Baru

Penulis Opini: Feni Basmallah (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

0 12

Babeltoday.com, Bangka Belitung – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada dasarnya dirancang sebagai instrumen hukum untuk memberi ruang bagi masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal, aman, dan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, IPR sering menghadapi berbagai tantangan struktural.

Wilayah yang dialokasikan untuk IPR biasanya sempit, kualitas cadangan rendah, dan sering tumpang tindih dengan konsesi perusahaan besar. Kondisi ini membuat masyarakat seolah diberi akses formal, tetapi tidak diberi peluang ekonomi yang benar-benar memadai.

Selain itu, pengawasan terhadap pertambangan rakyat juga lemah. Banyak kegiatan tambang rakyat yang berjalan tanpa standar keselamatan dan lingkungan yang memadai karena minimnya pendampingan teknis dari pemerintah.

Akibatnya, kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja sering terjadi, sementara masyarakat tetap berada dalam posisi rentan. Padahal, jika dikelola dengan benar, IPR bisa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap praktik penambangan ilegal.

Secara kritis, IPR perlu dipandang bukan sekadar izin administratif, tetapi sebagai kebijakan yang harus memastikan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Pemerintah harus memperluas area yang layak bagi tambang rakyat, memberi pelatihan teknis, menjamin kepastian pasar, dan meningkatkan pengawasan agar pertambangan rakyat tidak menjadi korban dari kebijakan yang setengah hati. Tanpa reformasi ini, IPR hanya akan menjadi legitimasi formal yang tidak menyelesaikan masalah kemiskinan, konflik lahan, maupun kerusakan lingkungan di tingkat lokal. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.